Dugaan Korupsi Samisake Di Kota Bengkulu, Kajari Naikkan Ke Tingkat Penyidikan

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu, Yunitha Arifin (Foto/Infoaktif/Hrx)

Indonesiainteraktif.com, Bengkulu - Ahirnya  Program Samisake yang bergulir di Dinas Koperasi dan UKM (Diskop UKM) Kota Bengkulu sejak tahun 2013 hingga tahun 2019 naik ke tingkat penyidikan. Program Samisake ini diluncurkan pada awal masa kepemimpinan Walikota dan Wakil Walikota Helmi Hasan - Patriana Sosialinda (2013 - 2018) serta Helmi Hasan - Dedy Wahyudi (2018 - 2019).

Kerugian negara yang diduga diakibatkan program Samsisake ini cukup besar sehingga Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu saat ini tengah melakukan pengusutan, pengumpulan bukti-bukti dan pemeriksaan sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi pada pru.

Berdasarkan temuan di tingkat penyelidikan,  penyidik Kejari Bengkulu telah menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan terkait pengusutan dugaan korupsi dalam program tersebut. Diyakini pada tingkat penyidikan akan ditemui tersangka.

Sebagaimana disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu, Yunitha Arifin, penyidik telah menemukan indikasi peristiwa pidana dalam program dana bergulir Samisake di Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bengkulu yang sudah naik penyidikan tersebut.

"Tindak pidana korupsi mengenai dana bergulir di Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bengkulu sudah naik ke tingkat penyidikan. Nanti kita akan mencari bukti-bukti, yang dengan bukti-bukti ini akan ada tersangkanya. Saat ini pihaknya sedang fokus melakukan pengumpulan data dan pengumpulan keterangan dari sejumlah saksi-saksi," kata Yunitha Arifin, Selasa, 20 September 2022.

Lanjut Yunitha Arifin, “Sejauh ini sudah ada 15 saksi yang sudah kita periksa. Saat ini masih fokus ke sana dan pengumpulan data.”

Sementara itu untuk perkiraan kerugian negaranya sendiri, pihaknya akan melakukan perhitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi program Samisake tersebut.

"Ini terkait dana bergulir Samisake, kita menemukan adanya peristiwa pidananya. Kemudian nanti kita penuhi alat bukti, dan berdasarkan alat bukti tersebut akan ditentukan tersangkanya," jelas Yunitha Arifin.

"Ini baru naik ke tingkat penyidikan, nanti akan terus kita lakukan proses penyidikannya," lanjut Yunitha.

Dalam penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Kota Bengkulu ini, pihak penyidik  belum ingin membeberkan secara pasti kelurahan mana yang diusut dalam program dana bergulir tersebut.

Namun pihaknya menegaskan jika seluruh kelurahan yang menerima bantuan akan dimintai keterangan.

Dari data yang ada, ditemukan pengembalian pinjaman dana bergulir Samisake Pemerintah Kota Bengkulu macet.

Program Samisake ini bergulir di Dinas Koperasi dan UKM (Diskop UKM) Kota Bengkulu sejak tahun 2013 hingga tahun 2019.

Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hingga kerja sama berakhir tahun 2020 sebesar Rp12,01 miliar belum dikembalikan. Namun versi BLUD Samisake uang yang belum dikembalikan sekitar Rp3 miliar sudah disetor.

Berdasarkan laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Bengkulu mengejutkan, sampai kerja sama berakhir pada 2020 pengembalian dari Lembaga Keuangan Mikro (LKM) baru terkumpul Rp1,63 miliar.

Dari 11,97 persen dari kewajiban atau anggaran yang ditebar Rp13,64 miliar. Ada Rp12,01 miliar diduga belum dikembalikan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, diduga ada Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Koperasi Kota Bengkulu yang diduga menyalahgunakan program Samisake Kota hingga berpotensi mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga ratusan juta rupiah.

Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, diduga ada unsur perbuatan melanggar hukum yang dilakukan. (HRX).