IndonesiaInteraktif.com, Bengkulu — Pada Rabu, 30 Juli 2025, Gubernur Helmi Hasan menjalani pemeriksaan di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, atas kapasitasnya sebagai mantan Wali Kota Bengkulu 2013–2023. Ia hadir secara kooperatif, karena kebetulan sedang berada di Jakarta. Jaksa Agung menyatakan pemeriksaan berjalan lancar namun tidak merinci substansi pertanyaan.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu mulai menyidik kasus kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Mega Mall dan PTM sejak 2024. Lahan milik Pemkot yang awalnya Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dialih status menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) sejak 2004, lalu dipecah menjadi dua sertifikat untuk Mega Mall dan PTM. Sertifikat ini dijadikan agunan ke berbagai bank, dan saat kredit bermasalah, menyebabkan aset daerah terancam hilang.
Hingga saat ini telah ditetapkan tujuh tersangka utama, meliputi:
1. Mantan Wali Kota Bengkulu dan anggota DPD : Ahmad Kanedi
2. Direktur Utama PT Tigadi Lestari: Kurniadi Benggawan
3. Komisaris PT Tigadi Lestari: Satriadi Benggawan
4. Direktur PT Dwisaha Selaras Abadi: Wahyu Laksono
5. Komisaris Utama PT Dwisaha Selaras Abadi: Budi Laksono
6. Mantan pejabat BPN Kota Bengkulu: Chandra D. Putra
Di bulan Juni 2025, tiga tersangka baru ditetapkan: HR, SB, dan CDP, yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan sertifikat HGU dan pengelolaan Mega Mall & PTM. Total kerugian negara diperkirakan mencapai antara Rp200 miliar hingga Rp250 miliar, termasuk PAD yang tidak pernah disetor sejak 2004.
Pada 15 Mei 2025, Kejati Bengkulu menggeledah tiga lokasi: kantor DPKAD Kota Bengkulu, ruang hukum Pemkot, dan kantor manajemen Mega Mall. Dokumen dan perangkat elektronik disita sebagai barang bukti. Pada 21–22 Mei 2025, Kejati memasang plang penyitaan aset atas Mega Mall dan PTM (seluas 15.662 m²). Namun, aktivitas perdagangan tetap berjalan normal tanpa gangguan.
Helmi Hasan diperiksa bukan sebagai tersangka, melainkan sebagai saksi, menyangkut masa jabatannya sebagai Wali Kota Bengkulu selama dua periode antara 2013 dan 2023. Meski tidak disebutkan secara spesifik, pemeriksaan kemungkinan mencakup kebijakan terkait perubahan status lahan, penunjukan mitra pengelola Mega Mall/PTM, dan mekanisme pemanfaatan pendapatan terkait.
Proses ini mencerminkan upaya Kejaksaan Agung dan Kejati Bengkulu untuk mengusut kasus secara mendalam dan memastikan tidak ada kebocoran PAD lebih lanjut. Penetapan tersangka masih dimungkinkan bertambah, termasuk mantan pejabat daerah lain yang pernah menjabat walikota atau pejabat publik selama periode awal alih status lahan. Audit keuangan resmi masih berjalan untuk memperjelas angka kerugian dan menentukan dakwaan hukum.
Ditulis oleh:
Tim Khusus Redaksi Indonesia Interaktif Media Group