IndonesiaInteraktif.com, Kaur – Dugaan hilangnya brankas milik DPRD Kabupaten Kaur pada tahun 2009 kembali menjadi sorotan masyarakat. Hingga kini, kasus tersebut belum terungkap secara terang benderang, menimbulkan tanda tanya besar terkait kejelasan hukum dan transparansi di tubuh lembaga legislatif daerah tersebut.
Peristiwa yang diduga terjadi saat DPRD Kaur dipimpin oleh Samsu Amanah, S.Sos., M.Si selaku Ketua DPRD, hingga kini belum menemukan titik terang. Brankas yang diyakini menyimpan dokumen penting serta kemungkinan dana operasional dinyatakan hilang tanpa kejelasan proses hukum yang tegas.
Salah seorang tokoh masyarakat Kabupaten Kaur yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, isu tersebut sudah lama berkembang di tengah masyarakat. Ia menyayangkan tidak adanya penyelidikan serius atas dugaan tersebut.
“Informasi tentang hilangnya brankas itu sudah lama terdengar, bahkan sejak tahun 2009. Tapi sampai sekarang, tidak pernah ada penjelasan resmi. Kami sebagai masyarakat butuh transparansi. Jika ada pelanggaran hukum, harus diusut,” ujarnya.
Ketiadaan penanganan hukum yang jelas menimbulkan spekulasi dan rasa tidak percaya masyarakat terhadap lembaga legislatif daerah.
Pakar hukum administrasi negara dari salah satu universitas di Bengkulu, Dr. R. Arif Maulana, menanggapi kasus ini dengan menekankan pentingnya akuntabilitas pejabat publik.
“Jika benar ada aset negara berupa brankas yang hilang, dan itu tidak ditindaklanjuti secara hukum, maka ada potensi pelanggaran serius terhadap prinsip-prinsip pemerintahan yang bersih. Penegak hukum wajib melakukan investigasi dan menyampaikan hasilnya kepada publik,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak DPRD Kabupaten Kaur ataupun aparat penegak hukum mengenai perkembangan kasus tersebut. Masyarakat berharap aparat berwenang dapat segera mengusut kasus ini agar tidak menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum dan tata kelola pemerintahan daerah.
Penulis : Arista
Editor : Adv. Rindu Gita Tanzia Pinem, S.H., M.H.