15 Rekomendasi Komisi D DPRD Pada Sidang Paripurna Ranwal RPJMD Rohil 2021-2026

Sebanyak 31 orang dari 45 anggota DPRD Rohil dalam rapat paripurna dalam rangka penyampaian rekomendasi sekaligus penandatanganan nota kesepakatan bersama atas RPJMD Rohil 2021-2026 (Dok/Indoaktif/Adv)

Indonesiainteraktif.com, Rokan Hilir - Hadir sebanyak 31 orang dari 45 anggota DPRD Rohil dalam rapat paripurna dalam rangka penyampaian rekomendasi /saran oleh DPRD Rohil yang sekaligus penanda tanganan nota kesepakatan bersama atas rancangan awal rencana pembangunan jangka menangah daerah (RPJMD) Rohil 2021-2026. Acara tersebut di gelar di ruang siding utama gedung DPRD Rohil jalan Pesisir Sungai Rokan Komplek perkantoran batu enam Bagansiapiapi, Senin (16/08/2021).

Tepat pukul 15.23 wib rapat tersebut di buka oleh ketua DPRD Rohil Maston didampingi wakil ketua DPRD, Abdullah, Basiran Nur Efendi dan Hamzah. Tampak juga Sekwan, Sarman Syahroni. Turut hadir dalam rapat paripurna tersebut, Bupati Rohil Afrizal Sintong, H.Sulaiman, Sekda, HM.Job Kurniawan ,Asisten, para pimpinan OPD dilingkungan Pemda Rohil.

Dalam kesempatan tersebut disampaikan rekomendasi/saran oleh DPRD Rohil yakni perwakilan komisi D dalam hal ini oleh anggota DPRD Rohil Imam Soeroso. Kemudian sekaligus di lakukan penyampaian draft persetujuan rekomendasi tersebut yang selanjutnya penandatanganan surat keputusan DPRD sekaligus persetujuan bersama tantang rancangan awal RPJMD Rohil 2021-2026 oleh pimpinan DPRD Rohil dan bupati Rohil.

Kemudian penyerahan surat keputusan DPRD sekaligus persetujuan bersama tentang rekomendasi/saran atas rancangan awal RPJMD kabupaten Rohil tahun 2021-2026 oleh ketua DPRD Rohil kepada bupati Rohil.

Sebanyak 15 Rekomendasi DPRD yang disampaikan oleh Imam Soeroso kepada Pemda Rohil pada rapat paripurna ini diantaranya, sebagai berukut :

1. Terkait dengan upaya pemerintah kabupaten rokan hilir untuk menjadikan eks pegawai honorer menjadi P3K, agar pemerintah kabupaten rokan hilir dapat memetakan terlebih dahulu kebutuhan diinstansi pemerintah kabupaten rokan hilir terhadap honorer yang akan menjadi P3K.

2. Pemerintah harus merumuskan syarat atau kriteria pengangkatan honorer menjadi P3K dengan asas keadilan terhadap pegawai honorer yang dimaksud tanpa mementingkan kepentingan kelompok tertentu dan rekrut menghapus transparan.

3. Terkait Didinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk ditingkatkan pelayanan yang prima terhadap masyarakat.

4. Diharapkan kepada pemerintah kabupaten rokan hilir untuk membuat terobosan baru dalam hal pelayanan satu atap (Terkoneksi) antara satu organisasi perangkat daerah (OPD) yang lainnya sehingga memudahkan masyarakat dan menciptakan pemerintah yang transparan dan akuntabel.

5. Pendapatan Daerah dari sektor pajak yang pada saat ini jauh dibawah target adalah PBB. Dari analisa dan pantauan kami disetiap kecamatan ada beberapa hal yang menjadi persoalan sehingga tidak tercapainya target pada sektor PBB. Sebagian data SPPT PBB tidak falid dan masih memakai data lama. Tidak adanya pembaruan data objek pajak,dari tahun ke tahun. Jumlah nominal pajak terutang tidak sesuai dengan objek pajak. Kurangnya kesadaran masyarakat untuk membayar pajak tersebut harus ada pembaharuan data SPPT PBB baik subjek maupun objek pajaknya.

6. Kepada dinas terkait agar setiap tahun dalam menyampaikan lembaran SPPT PBB sebelum melakukan pemungutan agar dilakukan sosialisasi kepada masyarakat di kepenghuluan atau kelurahan, serta bimbingan kepada petugas pemungut di lapangan dari kepenghuluan atau dari kelurahan.

7. Harus ada sistem dan kebijakan dari pemerintah untuk menekan kepada wajib pajak sehingga membayar pajak menjadi suatu keharusan yang dilandasi dengan payung hukum dan regulasi sehingga tanpa dipungutpun masyarakat akan membayar dengan sendirinya.

8. Kami dari komisi C berharap agar sekiranya pembangunan kedepannya benar'-benar pembangunan yang berkeadilan untuk seluruh kecamatan yang ada di kabupaten rokan hilir, agar keseimbangan pembangunan yang menjadi prioritas Infrastruktur bisa benar'-benar tercapai.

9. Pembangunan yang dilakukan terutama hal-hal yang benar-benar skala prioritas, Jalan Lintas Desa dan jalan lintas Kecamatan harus berkelanjutan setiap tahunnya sampai dengan 5 (lima) tahun kedepan agar visi misi bupati Rokan Hilir berkaitan dengan Infrastruktur bisa terwujud sampai habis masa periode.

10. Pembangunan yang akan dilaksanakan kedepannya harus tepat sasaran atau azas manfaat agar tidak terjadi perbedaan pembangunan disetiap kecamatan.

11. Pembangunan Infrastruktur yang akan dilakukan terutama pada jalan penghubung antar kecamatan,supaya mempermudah masyarakat untuk mengakses kebutuhan terutama dibidang pertanian dan dibidang lainnya.

12. Infrastruktur yang dibangun secara massif diseluruh wilayah kabupaten Rokan hilir hingga kawasan perbatasan dan menyentuh masyarakat berpenghasilan rendah dan mendorong pemerataan dan keadilan serta pembangunan.

13. Kami dari Komisi D mendukung kegiatan di setiap Organisasi Perangkat Daerah sesuai dengan bidang tugas Komisi.

14. Komisi D tetap senentiasa berkerja dengan Organisasi Perangkat Daerah yang terkait agar visi dan misi Bupati Rokan Hilir bisa terwujud sampai masa periode berakhir.

15. Meningkatkan peranan dan kooperatif sesuai dengan rencana kerja dan meningkatkan pengawasan untuk 5 (Lima) Tahun kedepan.

“Kami mengucapkan ribuan terima kasih kepada pimpinan yang telah memberikan kesempatan pada siding dewan yang terhormat ini untuk menyampaikan rekomendasi ranwal RPJMD Rohil 2021-2026,” terang Imam Soeroso,SE. (Indoaktif/Adv)