IndonesiaInteraktif.com, Bengkulu -- Penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang terlalu tinggi oleh pihak Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), dinilai sebagai salah satu faktor yang menyebabkan beberapa aset daerah tidak terkelola maksimal bahkan terkesan terbengkalai.
Anggota Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring mencontohkan aset di pantai panjang seperti Hotel Permata Gading dan Gedung Dekranasda (Dewan Kerajinan Nasional Daerah) Provinsi Bengkulu yang sampai saat ini tidak terkelola akibat harga sewa yang terlalu tinggi.
“Harga sewa yang ditetapkan oleh KJPP untuk masing-masing aset itu Rp250 juta setahun, itu terlalu tinggi. Karena orang yang akan mengelola itu masih akan melakukan perbaikan dan rehab beberapa bagian, artinya tambahan untuk biaya investasi lagi. Jadi ini perlu dievaluasi,” ujar Usin Abdisyah, (21/11/2023).
Menurutnya para investor biasanya memperkirakan potensi keuntungan dan biaya yang harus dikeluarkan, ketika merencanakan untuk mengelola aset tersebut. Apalagi kebiasaan investasi tidak hanya sebatas satu tahun namun antara lima sampai sepuluh tahun, yang juga akan mempertimbangan besaran biaya yang harus dikeluarkan untuk pemeliharaan aset yang banyak mengalami kerusakan disamping biaya operasional lainnya.
Dengan kondisi ini Pemerintah Daerah melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKAD) Provinsi Bengkulu diharapkan tidak hanya melakukan pendataan terhadap aset-aset yang ada namun bersama KJPP kembali melakukan evaluasi terhadap penetapan NJOP untuk menggerakkan pendapatan.

“Jadi KJPP juga harus mengevaluasi, jangan hanya mengikuti pasaran dalam penetapan NJOP tetapi mempertimbangkan potensi untuk pendapatan. Khawatirnya nanti kalau kita memaksakan dengan harga KJPP, sementara aset itu tidak ada yang menyewa atau tidak ada pihak ketiga yang mau bangun serah guna atau menyewa aset, dalam jangka panjang akhirnya terbengkalai lagi.” ungkap Politisi Hanura itu.
Pada kesempatan itu Usin Abdisyah Putra Sembiring juga mendorong agar Pemerintah Daerah mengoptimalkan kerja aset untuk menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), bukan justru keberadaan aset membebani APBD untuk pemeliharaan atau perawatan setiap tahunnya.
“Jadi aset yang bekerja untuk mendapatkan PAD, bukan sebaliknya PAD untuk menjaga aset. Ini kan APBD habis dengan alokasi menjaga aset, memperbaiki aset, mendata aset. Tetapi harus dibalik lagi, sekarang aset lah yang harus mendatangkan PAD. Nah ini yang harus dievaluasi, harus dibalik logikanya,” tegasnya. (adv)