Bantu Tugas Sekolah dan Jalan ke Kebun Teh, Dua Pelajar Hamili Gadis Umur 15 Tahun

Ilustrasi

Indonesiainteraktif.com, KEPAHIANG –Satreskrim Polres Kepahiang Polda Bengkulu melalui unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil mengungkap kasus pencabulan terhadap anak perempuan dibawah umur, serta berhasil menangkap 2 (dua) orang pelaku yang berstatus pelajar SMP berumur 15 dan pelajar SMA berumur 16 di Kabupaten Kepahiang.

Dari tindakan yang dilakukan kedua tersangka kepada korban yang berumur 15 tahun, saat ini korban telah hamil tiga bulan akibat hubungan badan dengan dua orang pelaku.

Ironisnya lagi dari pengakuan kedua tersangka, dan korban hubungan badan dilakukan secara berulang kali.

“Dua orang tersangkanya, semua masih pelajar kita tangkap di tempat berbeda,” ungkap Kapolres Kepahiang, AKBP Suparman SIK MAP melalui Kasat Reskrim, IPTU Williwanto Malau SIK, Selasa (16/2/2021).

Kasat Reskrim mengatakan, kedua tersangka akan dijerat Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Jo UU Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Keduanya ditangkap atas dasar laporan orang tua korban, setelah mendapatkan pengakuan dari anaknya,” kata Kasat Reskrim.

Dari laporan keluarga korban peristiwa terlarang itu terjadi pertama kali dibulan Oktober tahun 2020 pada siang hari bermulai saat pelaku menghubungi korban untuk meminta bantuan korban mengerjakan tugas sekolah.

Waktu itu pelaku menarik korban kedalam salah satu kamar di rumahnya, sehingga dapat melakukan hubungan layaknya suami istri.

Hubunggan itu berlanjut di tanggal 5 Desember 2020, lagi-lagi pelaku menghubungi korban dan menyuruh korban kembali datang ke rumahnya dan menyetubuhi korban sebanyak 1 kali dengan cara menarik korban kedalam kamarnya. Lanjut ditanggal 12 Desember 2020 pelaku menghubungi korban untuk mengajak korban jalan-jalan ke kebun teh Kabawetan.

Namun sesampainya korban di perkebunan teh, pelaku menyetubuhi korban sebanyak 1 kali. Kemudian pada malam hari tanggal 14 Desember 2020 korban datang kerumah pelaku, pelakupun dapat menyetubuhi korban didalam kamarnya sebanyak 1 kali.