Bapemperda DPRD Sampaikan Ranperda Inisiatif Tentang Hymne dan Mars Rohil

Bapemperda DPRD Sampaikan Ranperda Inisiatif Tentang Hymne dan Mars Rohil (Dok/Indoaktif/Adv)

Indonesiainteraktif.com, Rokan Hilir - Paripurna penyampaian ranperda inisiatif DPRD tentang Hymne dan Mars Rokan Hilir oleh Bapemperda DPRD Kabupaten Rokan Hilir dipimpin oleh ketua DPRD Rohil Maston. Ketua rapat tersebut didampingi oleh wakil ketua DPRD Rohil Basirun Nur Efendi dan dihadiri oleh Asisten I Drs H.Ferry H.Parya,Msi. Rapat dilaksanaakn di ruang sidang utama gedung DPRD Rohil jalan Pesisir Sungai Rokan Komplek Perkantoran batu Enam Bagansiapiapi, Senin (18/10/2021).

Sedikitnya 26 orang anggota DPRD Rohil dari 45 orang anggota DPRD Rohil menghadiri rapat paripurna sidang ke-29 masa persidangan ke-3 tahun 2021 tersebut. Ranperda inisiatif DPRD tersebut di serahkan ketua DPRD Rohil Maston yang diterima oleh Asisten I Drs H Ferry H Parya,Msi.

“Dapat saya nyatakan bahwa usulan rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD tentang Mars dan hymne Rokan Hilir yang diajukan telah disetujui dalam rapat paripurna ke-28 tanggal 13 Oktober 2021 untuk ditetapkan sebagai rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD. Proses selanjutnya sesuai pasal 7 dan 10 ayat 1 peraturan DPRD Kabupaten Rokan Hilir nomor 1 tahun 2019 tentang tata tertib rancangan Perda yang telah disiapkan tersebut disampaikan kepada Bupati oleh pimpinan DPRD untuk mendapat persetujuan bersama dengan melalui beberapa tingkat pembicaraan pimpinan DPRD kabupaten Rokan Hilir,” kata Maston.

Kata Ia, berdasarkan hasil keputusan rapat pada tanggal 6 Oktober telah menetapkan jadwal penyampaiannya dalam rapat paripurna sebagaimana yang akan dilaksanakan pada hari ini.

“Untuk lebih jelasnya kita dengarkan penyampaian penjelasan ranperda inisiatif DPRD tentang hymne dan Mars Rokan Hilir,” jelas Maston.

Dalam kesempatan itu anggota DPRD Rohil, Darwis Syam menyampaikan bahwa rapat paripurna hari ini merupakan rangkaian dari tahapan-tahapan dalam pembentukan peraturan daerah khususnya ranperda inisiatif DPRD tentang hymne dan Mars Rokan Hilir yang akan dibahas guna mendapatkan persetujuan bersama antara DPRD sebagai pengusul dengan bupati sebagai wakil dari pihak eksekutif.

Kata Darwis, dia tertarik untuk mengulang sedikit poin-poin dari Bupati pada peringatan HUT kabupaten yang ke-22, persisnya sekitar dua pekan yang lalu.

“Saya kira bukan sebuah kebetulan. Kalaupun ini kebetulan, kebetulan yang indah atau naik ketika saudara Bupati membuat elaborasi yang bersemangat dan bersinggungan langsung dengan gagasan untuk tetap menjaga pembentukan Kabupaten melalui sebuah hymne dan Mars sebagaimana nanti diatur dalam Perda yang akan kita bahas ini,” sebutnya.

Darwis Syam mengatakan dalam momen yang berbahagia tersebut Bupati menegaskan bahwa sebagai bangsa yang bermartabat serta masyarakat yang berbudaya memperingati lahirnya suatu peristiwa harus latihan, dikaji dan dicermati dari berbagai aspek dalam proses makna dan nilai-nilai moral yang patut dipahami.

“Sekaligus menjadi pelajaran pengalaman bagi kita, khususnya bagi generasi muda sebagai penerus perjuangan bangsa dan pembangunan Rohil kedepannya," katanya.

Lebih lanjut dikatakannya bahwa pemerintah Kabupaten dengan persetujuan bersama DPRD telah berhasil membentuk peraturan daerah tentang lambang daerah Kabupaten Rokan Hili. Namun substansi yang diatur dalam Perda tersebut baru menyangkut logo daerah. Oleh karena itu perlu untuk melengkapi keberadaan atau kepemilikan lambang daerah khususnya terkait dengan hymne dan Mars dalam rangka memperkokoh persatuan internal sebagai masyarakat Kabupaten Rokan Hilir.

“Sidang dewan yang terhormat, dapat kami sampaikan lagi terkait tahapan penyusunan Perda Hymne dan mas Kabupaten Rokan Hilir sesungguhnya telah diinisiasi oleh anggota DPRD Kabupaten Rokan Hilir 2014-2019 yang lalu. Namun karena satu dan lain hal ini tidak dilanjutkan ke tahap pembahasan sampai periode 2014-2019 berakhir. Oleh karena itu kami DPRD 2019-2024 sekarang mengambil inisiatif untuk meneruskan proses pembentukan peraturan daerah ini ke tahap selanjutnya sampai mendapatkan persetujuan bersama antara DPRD dan bupati, di mana naskah akademik telah disesuaikan dengan ketentuan terbaru dan sudah dibahas bersama dengan mengikutsertakan Tim ahli baik melalui diskusi formal maupun rapat rapat resmimi,” demikian Darwis Syam. (Indoaktif/Adv)