BNN Kota Bengkulu Laksanakan Kegiatan Forum Discussion Group

Kegiatan Forum Discussion Group Yang Dilaksanakan Oleh BNN Kota Bengkulu

Indonesiainteraktif.com, Bengkulu - Tingginya kasus penyalahguna Narkotika di Kota Bengkulu, BNN Kota Bengkulu laksanakan kegiatan Forum Discussion Group (FGD) di Hotel Adeeva, Selasa (31/082021).

Menurut Kepala Badan Narkotika Nasional Kota Bengkulu AKBP Alexander S Soeki, S.Sos., M.H, FGD  dilaksanakan sebagai upaya Layanan Peningkatan Rehabilitasi Melalui Institusi. Penerima Wajib Lapor (IPWL) Menuju Bengkulu Bersinar, dalam kegiatan tersebut juga dilaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama BNN Kota Bengkulu dengan stackholder dan media.

"Meskipun dalam masa pandemi Covid 19, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Bengkulu masih sangat memprihatinkan, hal ini dapat kita lihat dari hasil kerja aparat kepolisian, BNN Provinsi dan BNN Kota Bengkulu dalammengungkap dan menggagalkan masuknya narkotika ke Bengkulu," kata Alexander.

Mengatasi kejahatan narkoba, sambungnya, ini bukan lagi tugas aparat kepolisian dan BNN saja, namun sudah
menjadi tanggung jawab kita bersama baik di pemerintahan maupun masyarakat.

"Kejahatan narkotika harus diatasi secara serius, karena masalah yang ditimbulkan oleh narkoba akan merusak semua kalangan khususnya generasi muda," imbuhnya.

Oleh karena itu, ujarnya, perang terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika tidak boleh dilakukan secara setengah-setengah dan harus dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan seluruh elemen baik bangsa, instansi pemerintah maupun komponen masyarakat.

Lebih Alex menjelaskan, berdasarkan hasil survey prevalensi penyalahgunaan narkoba yang dilakukan BNN bekerjasama dengan pusat penelitian masyarakat dan budaya Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), pada tahun 2019 telah mencapai 1,8% atau sekitar 3,4 juta orang penduduk Indonesia rentang usia 15 - 64 tahun.

"Sedangkan angka prevalensi pemakai narkoba di Provinsi Bengkulu tahun 2019 sebesar 1,30% atau setara dengan 19.698 penduduk di Provinsi Bengkulu. Dan diperkirakan terdapat 5.760 pecandu yang berdomisili di Kota Bengkulu," jelasnya.

Dari tingginya penyalahgunaan dan jumlah pecandu narkotika yang ada di seluruh wilayah Indonesia, masih menurut Alex,  pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 25 Tahun 2011 Tentang Pelaksanaan Lapor Wajib dan Pecandu Narkotika Penerima Institusi Wajib Lapor (IPWL) adalah lembaga resmi yang diakui pemerintah untuk menerima wajib lapor.

Menurunnya angka penyalahgunaan narkotika di Kota Bengkulu dengan berjalannya rehabilitasi IPWL dan berkurangnya permintaan barang dan peredaran gelap narkoba di wilayah Provinsi Bengkulu, maka diharapkan dapat tercapai Bengkulu BERSINAR (Bersih Dari Narkoba).

Kepada masyarakat, Alexander juga menyampaikan jangan takut untuk melapor ke BNN Kota Bengkulu.

"Kalau masyarakat melapor, maka kita tidak akan melakukan penahanan, namun kita akan lakukan rehabilitasi, tentunya hal itu akan kita sampaikan dengan keluarga, karena kita tahu bersama, bahwa anggaran rehabilitasi itu terbatas," ungkap Alexander.

Kepala Dinas Sosial Provinsi Bengkulu, Iskandar Z.O, menyambut baik pelaksanaan FGD oleh BNN Kota Bengkulu.

"FGD peningkatan pelayanan rehabilitasi IPWL, sangat produktif dan efektif dalam rangka optimalisasi penanganan korban narkoba baik yang di rawat inap maupun rawat jalan," demikian Iskandar. (Tr)