IndonesiaInteraktif.com, Bengkulu -- Dalam upaya meningkatkan pendidikan di Provinsi Bengkulu Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Bengkulu terus mendorong seluruh perpustakaan yang ada di Provinsi Bengkulu, agar bisa segera terakreditasi. Ini disampaikan oleh Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Provinsi Bengkulu, H. Meri Sasdi, M.Pd. Apalagi saat ini, untuk jumlah perpustakaan daerah masih belum banyak yang terakreditasi.
"Juga saat ini melalui transformasi perpustakaan berbasis inklusi sosial, perpustakaan bisa jadi salah satu solusi cerdas dalam upaya pemulihan ekonomi di tengah-tengah masyarakat, " sampai Meri Sasdi.
Untuk itu, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Provinsi Bengkulu terus mendorong upaya dari masing-masing perpustakaan di sekolah untuk mengusulkan akreditasinya.
Aspek yang dihadapi oleh Perpustakaan yang membuat belum siap untuk akreditasi, seperti kurangnya sarana dan prasarana, belum adanya pejabat fungsional pustakawan yang tetap di perpustakaan, atau tenaga perpustakaan yang tidak berlatar belakang ilmu perpustakaan. Padahal salah satu masalah tersebut baru 1 indikator dari puluhan bahkan ratusan indikator dari sebuah komponen penilaian akreditasi perpustakaan. Jadi, jika salah satu masalah dalam indikator tidak terpenuhi, tidak akan menggugurkan pelaksanaan akreditasi dan masih bisa mendapatkan nilai yang maksimal.
Pelaksanaan akreditasi seringkali menjadi momok yang menakutkan bagi Perpustakaan, yang kurang sungguh-sungguh dalam melaksanakan organisasi Perpustakaan. Sehingga sampai saat ini sangat sedikit sekali perpustakaan yang sudah di akreditasi.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, pasal 18 menerangkan, bahwa setiap perpustakaan dikelola sesuai dengan Standar Nasional Perpustakaan. Implementasi dari penerapan Standar Nasional tersebut dilakukan dengan akreditasi. Akreditasi adalah rangkaian kegiatan proses pengakuan formal oleh lembaga akreditasi perpustakaan, yang menyatakan bahwa lembaga perpustakaan telah memenuhi persyaratan untuk melakukan kegiatan pengelolaan perpustakaan.
Kemudian sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan pasal 46 ayat 1 dan 2 menjelaskan, bahwa perpustakaan yang memenuhi standar nasional perpustakaan dilakukan penilaian untuk menentukan kualifikasi perpustakaan yang dibuktikan dengan sertifikat dan sertifikat itu diberikan oleh Perpustakaan Nasional RI.
Apa saja Komponen Instrumen Akreditasi Perpustakaan? Instrumen penilaian akreditasi meliputi 9 (sembilan) komponen yaitu koleksi perpustakaan, sarana prasarana, pelayanan, tenaga, penyelenggaraan perpustakaan, pengelolaan perpustakaan, inovasi dan kreativitas, Tingkat Kegemaran Membaca atau TGM, serta Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat atau IPLM.
Jika sudah terakreditasi maka tidak perlu lagi khawatir karena perpustakaan telah berkesesuaian dengan standar nasional karena Tujuan dari akreditasi itu sendiri adalah meningkatkan kepercayaan masyarakat atau pemustaka terhadap kinerja perpustakaan serta menjamin konsistensi kualitas kegiatan perpustakaan yang bersangkutan dan tentunya dapat meningkatkan status kelembagaan perpustakaan.
"Nanti bisa dijadikan pusat UMKM atau kuliner disekitar perpustakaan itu. Jadi bisa mendongkrak usaha bagi masyarakat dan pelaku usaha disana, " Tutupnya.
Penulis : Arista
Editor : Adv. Rindu Gita Tanzia Pinem, S.H., M.H. CPM