Dir Reskrimsus Polda Bengkulu Ancam Penyebar Black Campaign Pada Masa Pilkada 2020

Dir Reskrimsus Polda Bengkulu  Tidak Akan Mentolerir Penyebar Black Campaign  Masa Pilkada 2020

Dir Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Dedy Setyo Yudo Pranoto, S.Ik

 

Indonesiainteraktif.com - Kapolda Bengkulu Irjen Pol Drs. Teguh Sarwono, M.Si., melalui Dir Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Dedy Setyo Yudo Pranoto, S.Ik menegaskan tidak akan mentolerir dan akan menindak tegas para pelaku kejahatan Cyber selama tahapan Pilkada serentak 2020.

Saat diwawancarai awak media Kamis (10/09/20), Dedy Setyo Yudo Pranoto menyatakan, hal tersebut dilakukan untuk menciptakan pilkada yang aman dan lancar di Provinsi Bengkulu.

Dijelaskan oleh Dedy Setyo Yudo Pranoto, kejahatan yang sering terjadi pada saat pilkada yakni banyaknya akun-akun palsu yang digunakan untuk memprovokasi masyarakat dengan menyebar kebohongan dan menciptakan kegaduhan.

”Para pelaku yang menggunakan media internet ini untuk melakukan suatu kejahatan baik itu penyebaran kebencian (hoax) kepada suatu calon atau melakukan black campaign akan mengganggu kelancaran pelaksanaan pesta demokrasi di Bengkulu dan hal ini tidak akan saya tolerir.” Tegasnya.

Dir Reskrimsus Polda Bengkulu mengatakan, untuk mengantisipasi hal tersebut pihak Polda Bengkulu akan bekerja sama dengan Kominfo guna melakukan penelusuran akun–akun palsu yang dibuat untuk memperkeruh suasana dalam Pilkada.

”IP adress dari akun palsu pasti akan di ketahui lewat peralatan yang dimiliki oleh Kominfo untuk dilakukan pelacakan.” Kata Dir Reskrimsus Polda Bengkulu itu.

Dir Reskrimsus Polda Bengkulu menghimbau seluruh masyarakat untuk bijak dalam bermedia sosial apabila kedapatan melakukan kejahatan cyber selama pilkada akan dilakukan tindakan tegas.

 

(II/Hy)