DPK Provinsi Bengkulu Upayakan Mewujudkan Amanat UU No. 43 Tahun 2007

Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Provinsi Bengkulu, H. Meri Sasdi, M.Pd., mengungkapkan pihaknya saat ini bagaimana mewujudkan amanat Undang-Undang 43 Tahun 2007 tentang perpustakaan itu dapat dijalankan dengan baik, terutama terkait dengan keberadaan perpustakaan khusus.

 

IndonesiaInteraktif.com, Bengkulu -- Saat ini Perpustakaan Daerah Provinsi Bengkulu telah terakreditasi A unggul atau A plus dimana koleksi buku yang dimiliki sudah lengkap.

Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Provinsi Bengkulu, H. Meri Sasdi, M.Pd., mengungkapkan pihaknya saat ini bagaimana mewujudkan amanat Undang-Undang 43 Tahun 2007 tentang perpustakaan itu dapat dijalankan dengan baik, terutama terkait dengan keberadaan perpustakaan khusus.

"Perpustakaan khusus tersebut merupakan perpustakaan yang ada di setiap OPD atau instansi, desa/kelurahan, sekolah/universitas dan tempat-tempat khusus lainnya yang mampu mendukung literasi masyarakat," ungkap Meri Sasdi, Senin (19/02/2024).

Dilanjutkan Meri, perpustakaan khusus ini salah satunya perpustakaan rumah ibadah yang saat ini sedang diprogramkan dan perpustakaan OPD juga akan ditingkatkan serta program satu desa satu perpustakaan juga akan mulai dilaksanakan.


"Selain itu, DPK Provinsi Bengkulu juga mendorong keberadaan perpustakaan untuk pemerintah kabupaten/kota, terutama daerah yang belum memiliki perpustakaan daerah yakni Kabupaten Mukomuko, Lebong, Rejang Lebong dan Kota Bengkulu," ujar Meri Sasdi.

Kemudian Meri menambahkan, dukungan dari DPK Provinsi Bengkulu untuk perpustakaan umum kabupaten/kota se-Provinsi Bengkulu terus dioptimalkan.

"Alhamdulillah dari 10 kabupaten/kota itu sudah enam kabupaten yang memiliki perpustakaan daerah yang representatif dan ada 4 lagi akan kita terus bangun di tahun 2025,” pungkas Meri Sasdi.

Penulis : Arista

Editor : Adv. Rindu Gita Tanzia Pinem, S.H., M.H. CPMN