Dugaan Penipuan Program Indonesia Terang, Pemkot Bontang Tak Akan Bayar

Rizayati Raih Indonesia Inspirational Women Award Tahun 2023

Bontang, 12 Maret 2025 – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang menegaskan penolakannya terhadap klaim PT Imza Rizki Jaya (IRJ) terkait program "Indonesia Terang." Program yang dijanjikan sebagai penyediaan penerangan jalan umum tenaga surya secara gratis ini kini menuai kontroversi setelah muncul dugaan penipuan.

Isu ini mencuat setelah kunjungan kerja Komisi VII DPR RI ke Jawa Tengah pada 12 Maret 2020. Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Gus Irawan Pasaribu, menegaskan pentingnya pengawasan terhadap perusahaan swasta, terutama setelah menerima laporan bahwa PT IRJ diduga meminta kepala daerah membayar untuk program yang semula dijanjikan gratis. “Indonesia Terang adalah inisiatif pemerintah, dan jika ada dugaan penipuan, kita harus bertindak untuk melindungi masyarakat,” tegas Gus Irawan.

Konfirmasi dari Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Rida Mulyana, mengindikasikan bahwa semua kegiatan yang dijalankan oleh PT IRJ dilakukan tanpa izin pemerintah. Hal ini menjadikan aktivitas perusahaan tersebut ilegal. Gus Irawan pun mendesak pihak berwenang untuk menindaklanjuti dugaan ini dan mencegah lebih banyak kepala daerah menjadi korban.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Bontang, Aji Erlynawati, menegaskan bahwa Pemkot Bontang tidak akan membayar sepeser pun untuk bantuan yang dijanjikan. “Jika itu adalah program bantuan, maka tidak ada alasan bagi kami untuk membayar,” tegasnya. Aji juga menekankan komitmen Pemkot Bontang untuk melindungi kepentingan masyarakat dan memastikan bahwa program bantuan yang diterima benar-benar transparan dan akuntabel.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT IRJ belum memberikan penjelasan resmi terkait program penerangan jalan tenaga surya tersebut. Media ini akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan memberikan pembaruan kepada publik.