Hasil Pengecekan Laporan Bawaslu, Paslon Gusril-Medi Tidak Di Diskualifikasi KPU-RI
Indonesiainteraktif.com - Sehubungan dengan laporan dugaan pelanggaran Pilkada di Kabupaten Kaur Tahun 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menerima enam rekomendasi penjatuhan sanksi diskualifikasi untuk pasangan Calon Kepala Daerah, termasuk menerima rekomendasi untuk Kabupaten Kaur yang berasal dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
PLH Ketua KPU RI Ilham Saputra mengatakan bahwa setiap rekomendasi sanksi yang disampaikan Bawaslu akan lebih dulu dipelajari KPU sebelum ditindak lanjuti.
“Sebelum menindaklanjuti, KPU harus melihat dan mempelajari dulu kaitan dengan beberapa hal-hal yang memang perlu kita tindak lanjuti apa diskualifikasi atau tidak,” kata Ilham dalam sebuah diskusi virtual.
Menurut Ilham, sebagian rekomendasi sanksi diberikan karena pasangan Calon Kepala Daerah dinyatakan melanggar Pasal 71 Ayat (2) UU Pilkada.
Pada Lampiran melarang pejabat daerah melakukan penggantian pejabat atau mutasi enam bulan sebelum tanggal penetapan paslon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
Pasal itu digunakan Bawaslu salah satunya untuk memberikan rekomendasi sanksi kepada salah satu paslon di Pegunungan Bintang, Papua.
Namun, setelah KPU melakukan pengecekan, penggantian pejabat di daerah itu telah mendapat persetujuan dari Mendagri.
Begitu juga sama halnya yang terjadi di Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu. Setelah dilakukan pengecekan, pejabat tersebut ternyata melantik pejabat untuk mengisi jabatan yang sudah lama kosong.
Dan Pelantikan itu juga telah mendapat persetujuan dari Mendagri.
“Sehingga Kaur tidak didiskualifikasi,” kata Ilham.
Termasuk Salah satu paslon di Banggai, Sulawesi Tengah, juga sempat mendapat rekomendasi sanksi diskualifikasi.
Namun kemudian, paslon tersebut mengajukan sengketa ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dan gugatannya dikabulkan.
“Kemudian kita menindaklanjuti dengan memasukan dia sebagai paslon kembali,” ujar Ilham.
Lain halnya dengan rekomendasi sanksi terhadap salah satu paslon di Ogan Ilir Sumatera Selatan. Setelah dilakukan pengecekan, paslon tersebut diyakini melanggar aturan sehingga rekomendasi Bawaslu ditindaklanjuti dengan penjatuhan sanksi diskualifikasi.
Ilham menegaskan, untuk menindaklanjuti rekomensasi Bawaslu, pihaknya selalu lebih dulu melakukan pengecekan dan konfirmasi.
“Jadi bukan mengabaikan rekomendasi,” kata dia. (L
(Fad)