IAI Bengkulu dipertanyakan Berkenaan Dengan Dasar Hukum Pergub Lisensi Arsitek tanpa perda Bangunan Gedung di Bengkulu Part-1

IAI Bengkulu dipertanyakan Berkenaan Dengan Dasar Hukum Pergub Lisensi Arsitek tanpa perda Bangunan Gedung di Bengkulu Part-1

 

 

Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Bengkulu dipertanyakan Berkenaan Dengan  Dasar Hukum Pergub Lisensi Arsitek tanpa perda Bangunan Gedung di Bengkulu

 

IndonesiaInteraktif.com, Bengkulu — Polemik regulasi kembali mencuat di Provinsi Bengkulu. Kali ini, sorotan mengarah pada terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Lisensi Arsitek yang dinilai belum memiliki landasan Peraturan Daerah (Perda) sebagai payung hukum utama. Kondisi ini memicu kritik dari kalangan profesional Pengamat Hukum.

 

Dalam dokumen Pergub yang beredar, disebutkan sejumlah rujukan normatif, di antaranya perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 serta Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 8 Tahun 2016 beserta perubahannya hingga tahun 2024. Namun, tidak ditemukan Perda spesifik yang mengatur tentang bangunan gedung atau praktik arsitek sebagai dasar langsung penerbitan Pergub tersebut.

 

Pergub Tanpa “Induk”: Cacat Formil?

 

Secara prinsip, Pergub merupakan regulasi turunan yang berfungsi menjalankan ketentuan dalam Perda. Tanpa adanya Perda yang secara eksplisit mengatur substansi yang sama, Pergub berpotensi mengalami kelemahan dari sisi legalitas formil.

Hal ini merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, yang menegaskan pentingnya hierarki dan kesesuaian jenis, hierarki, serta materi muatan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

 

“Masalahnya bukan sekadar ada atau tidaknya aturan, tetapi apakah aturan itu lahir dari struktur hukum yang benar,” ujar salah satu profesional hukum.

 

Antara Regulasi Teknis dan Kewenangan Profesi

Pergub tentang Lisensi Arsitek juga menyentuh aspek sensitif, yakni kewenangan profesi. Secara nasional, pengaturan profesi arsitek telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017, yang menempatkan lisensi dan registrasi arsitek dalam kerangka nasional melalui lembaga yang berwenang.

Dengan demikian, jika Pergub mengatur lisensi tanpa sinkronisasi dengan kerangka hukum diatasnya maka muncul potensi tumpang tindih aturan di daerah.

 

Risiko Yuridis dan Praktis

 

Tanpa fondasi Perda yang jelas, Pergub ini berpotensi menghadapi sejumlah risiko:
    •    Uji Material di tingkat PTUN atau Makama Konstritusi
    •    Kewenangan tanpa dasar pada profesi arsitek
    •    Kebingungan administratif bagi praktisi dan pelaku usaha jasa konstruksi

 

Dalam konteks ini, kritik “sesat pikir” yang muncul di ruang publik dapat dipahami sebagai ekspresi kegelisahan terhadap proses legislasi yang dinilai tidak linear.

 

Membaca Nalar Kebijakan

 

Meski demikian, tidak tertutup kemungkinan bahwa pemerintah daerah bermaksud mempercepat penataan sektor jasa konstruksi, terutama dalam konteks reformasi perizinan seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Namun, dalam perspektif tata kelola yang rasional, kecepatan kebijakan tetap harus berjalan dalam koridor hukum yang benar. Tanpa itu, kebijakan justru berisiko kehilangan legitimasi dan sulit diimplementasikan secara efektif.

 

Dorongan Koreksi dan Harmonisasi

 

IAI Bengkulu harusnya terlebih dahulu mendorong langkah korektif berupa:
    1.    Penyusunan Perda yang secara khusus mengatur bangunan gedung dan praktik arsitek
    2.    Harmonisasi Pergub dengan regulasi nasional dan hierarki hukum
    3.    Pelibatan organisasi profesi dan masyarakat Adat terkait kearifan lokal dalam perumusan kebijakan

 

Penutup

 

Kasus Pergub Lisensi Arsitek di Bengkulu menjadi pelajaran penting bahwa regulasi bukan sekadar produk administratif, melainkan instrumen hukum yang harus tunduk pada logika sistem.

Ketika struktur diabaikan, maka substansi—sebaik apa pun niatnya—akan kehilangan pijakan. Dan di situlah, kritik publik menemukan relevansinya: bukan untuk menjatuhkan, tetapi untuk meluruskan arah kebijakan agar tetap rasional, sah, dan berpihak pada kepastian hukum.

 

Ditulis oleh:

Dr. Ir. H. Herawansyah, S.Ars., M.Sc., MT., IAI.

Wartawan IndonesiaInteraktif.com

 

Catatan Redaksi:

Redaksi membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan hak tolak bagi semua pihak yang disebut dalam pemberitaan ini, sesuai dengan Pasal 5 Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.