Korban KDRT Curhat Lambannya Proses Laporan di Reskrimum Polda Bengkulu, Penyidik : Masih Kita Proses dan Cari Petunjuk Baru 

Korban KDRT Curhat Lambannya Proses Laporan di Reskrimum Polda Bengkulu, Penyidik : Masih Kita Proses dan Cari Petunjuk Baru 

Indonesiainteraktif.com, Bengkulu - Kasus tentang dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 44 UU No.23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT yang ditangani pihak Subdit IV/Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu sesuai Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan Nomor : LP-B/893/X/2020/Polda Bengkulu tertanggal 1 Oktober 2020 atas laporan pelapor yang juga korban yaitu seorang perempuan berinisial ER (53) warga Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu, diduga lamban penanganan proses hukumnya. 

Ungkapan itu dikatakan pelapor kepada media atas kasus KDRT yang dialami korban pada Kamis (1/10/2020) malam sekira pukul 19.00 WIB. 

Menurut pelapor, atas dugaan kasus KDRT yang dilakukan oleh terlapor berinisial JM yang masih berstatus suami sah pelapor, pelapor mengalami memar dibagian pipi bawah sebelah kanan dan tenggorokan korban terasa sakit pada saat menelan dengan ditunjukannya bukti visum et repertum yang diperoleh dari RSUD M. YUNUS Kota Bengkulu. 

“Atas perbuatan terlapor, saya selaku korban merasa terancam baik secara fisik maupun psikis yang menimbulkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya dan/atau penderitaan psikis yang juga dirasakan oleh anak saya," ujar Pelapor, Selasa (02/03/2021). 

Pelapor juga mengatakan untuk Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) terakhir pada tanggal 10 Februari 2021 yang pelapor dapatkan kasus tersebut sudah naik penyidikan serta masih ditindaklanjuti hanya saja tidak ada kepastian hukum atau kejelasan yang diharapkan. 

"Dari SP2HP yang saya dapat tidak ada kejelasan yang pasti hanya saja disebutkan proses tetap berlanjut. Tapi sampai kapan saya harus menunggu? sampai saat ini saya heran kok kasus ini belum ada penetapan tersangka atau belum ada kejelasan pasti terhadap laporan saya padahal terbilang kasus ringan. Apa harus ada yang terbunuh dulu baru proses penanganan kasusnya diproses cepat,” kata pelapor ER saat menjelaskan ke media. 

ER juga menyebutkan dalam SP2HP yang diterima disebutkan perlu adanya pendalaman keterangan saksi serta petunjuk terhadap peristiwa yang dilaporkan tersebut. 

Ketika dikonfirmasi ke Kasubdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda Bengkulu, Kompol Alamsyah, SH melalui Penyidik di Subdit IV Renakta yang menangani perkara laporan korban IPDA M. Amirudin Salim, S.IP membenarkan atas masih berlanjut proses perkara yang dilaporkan oleh korban. 

"Kita sudah gelar perkara terakhir kemarin rekomendasi Wasidik, perlu masih penyidikan lanjut. Untuk kita penetapan tersangka belum bisa, karena masih harus cari petunjuk lagi," ujar IPDA Amir, Selasa (02/03/2021). 

Lanjut IPDA Amir, untuk diketahui pihak penyidik sudah mendalami keterangan saksi dan kita juga akan buat surat panggilan untuk saksi baru agar dapat petunjuk baru untuk kasus ini.