MK Melakukan Uji Materi UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum

MK telah mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa UNS bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Almas. (Photo : Andre)

IndonesiaInteraktif.com, Jakarta -- MK telah mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa UNS bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Almas.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (15/10/2023).

Keputusan tersebut, turut menyatakan batas usia capres - cawapres tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah. Dengan pertimbangan permohonan tersebut berbeda dari gugatan yang lainnya. Hakim Mahkamah berpendapat dalam rangka mewujudkan partisipasi dari calon-calon yang berkualitas dan berpengalaman. Sehingga adanya pejabat negara yang berpengalaman sebagai anggota DPR, anggota DPR, anggota DPRD, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota dianggap layak untuk berpartisipasm

Pada sidang putusan tersebut juga terjadi perbedaan pendapat dari 9 Hakim MK terkait soal Kepala Daerah bisa menjadi Capres. 5 orang Hakim setuju, 2 menolak dan 2 menyatakan seharusnya gugatan tidak diterima. Namun hasil akhir mengabulkan sebagian putusan MK tersebut.

Terkait hal itu, Pengamat hingga tokoh mengkomentari negatif hasil putusan MK soal usia minimal capres dan cawapres. Di antaranya adalah Aktivis 98, Ketum YLBHI Firman Tendry, Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Muhamad Isnur, Hendardi, dan Putri sulung Gus Dur Alissa Wahid.

Mereka berpendapat bahwa MK seharusnya konsisten menolak seluruh gugatan batas usia Capres-Cawapres dan MK dinilai telah menciptakan kekacauan hukum dengan mengabulkan gugatan sebagian gugatan syarat Cawapres demi melanggengkan Gibran Rakabuming.

Penulis : Andre Pratama

Editor : Adv. Rindu Gita Tanzia Pinem, S.H., M.H.