IndonesiaInteraktif.com, Arga Makmur -- Selain melakukan pemblokiran barcode pembelian BBM subsidi jenis bio solar, Pertamina juga memberikan sanksi pada SPBU Gunung Agung, Arga Makmur. Sanksi yang diberikan tersebut merupakan sanksi pembinaan yang dilakukan Pertamina.
Meskipun mendapatkan sanksi pembinaan, namun bukan berarti tidak ada sanksi lain yang diterima oleh SPBU Gunung Agung. Sanksi yang diberikan Pertamina berupa sanksi penghentian suplai BBM jenis bio solar selama satu minggu. Penghentian ini terhitung Sabtu (9/9) hingga Jumat (15/9).
Alasan diberikannnya sanksi ini lantaran Pertamina masih menemukan adanya indikasi penjualan BBM subsidi tidak sesuai dengan sasaran. Namun hal ini diduga bukan murni kesalahan SPBU, karena muncul dugaan adanya pembelian BBM oleh kendaraan dengan menggunakan nopol kendaraan lain. GM PT FAM yang mengelola SPBU tersebut, Stevanie menerangkan SPBU nya menerima keputusan Pertamina tersebut. Ia juga menegaskan SPBU akan lebih ketat lagi dalam melakukan aktivitas jual beli BBM subsidi
“Kita akan lebih ketat lagi dalam melakukan pengecekan barcode yang dimiliki oleh masing-masing kendaraan. Termasuk memasukkan data barcode dan melihat data kendaraan yang tersimpan,” terangnya.
Selain itu, jika memang ada kecurigaan, ia menyatakan SPBU akan melakukan tindakan lebih tegas lagi, diantaranya dengan meminta bukti STNK dari pengemudi truk. Ini untuk memastikan tidak ada lagi pelanggaran atau kesalahan penjualan
Penulis : Andre
Editor : Daddy