Indonesiainteraktif.com, Dumai - Hari Raya Iduladha 1442 Hijriah tahun 2021 Masehi jatuh pada 20 Juli 2021. Sama seperti tahun sebelumnya, perayaan hari raya kurban masih di masa pandemi Covid-19.
Menykapi hal tersebut Pemerintah Kota Dumai mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 450/Kesra tanggal 12 Juli 2021 tentang Panduan Takbiran dan Pelaksanaan Salat Iduladha dan Kurban di Masa Pandemi Covid-19, yang harus dipatuhi seluruh umat muslim di Kota Dumai.
Kepala Bagian ADM Kesra Sekretariat Daerah Kota Dumai, Syawir Kasim menjelaskan, SE tentang panduan takbiran dan pelaksanaan salat Iduladha dan kurban di masa pandemi Covid-19 memedomani Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor SE 16 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggara Malam Takbiran, Salat Iduladha dan Pelaksaanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M di luar Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.
Sehubungan hal tersebut, kepada seluruh masyarakat khususnya masyarakat muslim, untuk memerhatikan beberapa hal sebagai berikut: Pemerintah Kota Dumai meniadakan Pawai takbir keliling pada malam Iduladha.
"Takbir dapat dilakukan secara terbatas oleh beberapa orang di dalam masjid/musholla dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan," jelasnya.
Salat Iduladha dapat dilaksanakan di masjid/musala atau di lapangan di daerah dengan zona hijau dan kuning, namun tetap dengan protokol kesehatan yang ketat.
"Bagi daerah zona oranye dan merah sala Iduladha dapat dilaksanakan di rumah masing-masing," sebut Syawir Kasim, Senin (12/07/2021).
Pelaksanaan kurban dapat dilaksanakan pada tanggal 10, 11, 12, dan 13 Dzulhijjah demi menghindari kerumunan di lokasi kurban.
"Pelaksanaan kurban tetap menerapkan protokal kesehatan, yakni dengan manjaga jarak fisik antara panitia dan peserta kurban dan tetap menggunakan masker," tuturnya.
Kepada camat, lurah, dan RT diminta berperan aktif dalam melakukan sosialisasi, pemantauan, dan pengawasan terhadap efektivitas pelaksanaan surat edaran ini.
Dia juga mengatakan, tokoh agama dan tokoh masyarakat diharapkan ikut membantu Pemerintah Kota Dumai dalam memberi pencerahan kepada seluruh masyarakat karena sinergitas seluruh elemen yang ada dalam mengantisipasi penularan Covid-19 sangat menentukan keberhasilan mengatasi wabah Covid-19 di Kota Dumai.
"SE telah ditandatangani oleh Walikota Dumai selanjutnya akan disosialisasikan kepada seluruh pengurus masjid/musala. Kami berharap SE tersebut dapat dipedomani dan dilaksanakan sebagaimana mestinya," tutupnya. (Adv)