Pemerintah Provinsi Bengkulu Siap Mendorong dan Mendukung Kementerian Hukum dan HAM dalam Memberikan Perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal

Pemerintah Provinsi Bengkulu Siap Mendorong dan Mendukung Kementerian Hukum dan HAM dalam Memberikan Perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal, Kamis 30-03-2023 (Foto : Fakrudin)

IndonesiaInteraktif.com, Bengkulu - Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Hamka Sabri mewakil Gubernur Bengkulu menjadi keynote speaker pada acara Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal di Kota Bengkulu, Kamis (30/3/2023).

Acara digelar oleh Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu dalam rangka mendukung kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual dengan mengangkat tema “Kekayaan Intelektual Komunal sebagai Identitas dan Pendorong Ekonomi Daerah”.

Dalam sambutannya sekaligus membuka kegiatan, Plt. Kakanwil yang diwakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ika Ahyani Kurniawati menyampaikan Kekayaan Intelektual (KI) adalah hak yang timbul atau lahir dari kemampuan intelektual manusia, yang dapat berupa karya-karya di bidang teknologi, nama/tanda melekat pada barang/jasa, ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang memiliki manfaat dan nilai ekonomi. Kekayaan Intelektual dibagi 2 (dua) kepemilikan yaitu Kekayaan Intelektual Personal dan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK).

Lebih lanjut ia menambahkan Sumber daya alam Provinsi Bengkulu dapat menghasilkan produk yang mampu bersaing di pasar internasional. Selain kekayaan alam yang melimpah, Bengkulu juga memiliki kekayaan Ekspresi Budaya Tradisional, Sumber Daya Genetik dan Pengetahuan Tradisional. Keragaman budaya tersebut merupakan salah satu Potensi Kekayaan Intelektual komunal untuk mendorong perekonomian Provinsi Bengkulu.

Sekda Bengkulu Hamka Sabri menjelaskan bahwa Hak Kekayaan Intelektual (HKI) merupakan hal yang sangat penting di era keterbukaan informasi seperti saat ini, berbeda dengan zaman dahulu yang minim informasi.

Dari sisi positifnya, sambung Hamka, tentunya kebudayaan hingga adat tradisional yang dimiliki suatu daerah, dapat dengan mudah diakses, namun potensi-potensi tersebut juga bisa di klaim sepihak oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab, jika tidak dilakukan perlindungan.

“Kalau tidak kita sosialisasi kepada masyarakat banyak potensi di daerah ini akan dicaplok oleh orang lain, karena tidak ada perlindungan, maka hari ini dilakukan sosialisasi, sehingga nanti Kumham akan mengurus sertifikat untuk perlindungannya,” jelas Hamka Sabri.

Pemerintah Provinsi Bengkulu tambah Hamka siap mendorong dan mendukung Kementerian Hukum dan HAM dalam memberikan perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) maupun Kekayaan Intelektual Personal kepada masyarakat khususnya di Provinsi Bengkulu. Ini sangat perlu untuk diakui dan dicatat secara legal oleh negara.

“Kita dari pemerintah daerah siap memfasilitasi misalnya perlunya rekomendasi, pengusulan ke Kumham dan lain-lain ini akan di fasilitasi oleh instansi kita yang berwenang misalnya terkait produk jual, bisa melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian, atau musik atau kesenian nanti melalui Dinas Pariwisata,” tambah Hamka.

Pada kesempatan ini Hamka Sabri juga menyerahkan 6 Sertifikat Kekayaan Intelektual Personal di antaranya adalah merek Garam Raflesia, merk mineral Tirta Hidayah, merek Serindang Bulan, merek Hana Plastik, merek Benklin dan merek Level Up Mie Ramen.

“Ada 6 sertifikat yang diserahkan, kita tidak tahu sama sekali kalau selama ini ada sumber mata air, ada pembuatan plastik dan lain-lain, jadi masih banyak sekali potensi yang ada di daerah ini belum terungkapkan, apalagi perlindungan, jangan-jangan potensi ini sudah ada diambil orang lain, maka sosialisasi ini sangat berharga sekali,” tutup Hamka.

Sementara itu Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Ika Ahyani Kurniawati, menuturkan bahwa ada beberapa Kekayaan Komunal di Provinsi Bengkulu yang saat ini telah tercatat di Pusat Data KI Komunal Nasional, salah satunya adalah makanan Pendap, alat musik Dhol, untuk sumberdaya genetik ada Itik Talang Benih, juga bunga Rafflesia.

Bertindak sebagai pemateri dan narasumber dalam kegiatan tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ika Ahyani Kurniawati yang mengupas tentang pemanfaatan kekayaan intelektual komunal, Subkoordinator sejarah dan tradisi Dinas Pendidikan Bengkulu, Dedi Irawan dengan materi kekayaan intelektual komunal sebagai identitas dan pendorong ekonomi daerah, dengan Moderator Kepala Bidang pelayanan Hukum, Suriyanti.

Berkaitan dengan Tahun 2023 yang dicanangkan Kemenkumham RI sebagai Tahun Merek, dalam kegiatan tersebut diserahkan juga sertifikat merek kepada 6 pelaku usaha di Bengkulu antara lain merek Garam Rafflesia, Merek Tirta Hidayah, Merek Serindang Bulan, Merek Hana Plastik, Merek Benklin, dan Merek Level UP Mie Ramen.

Dalam upaya untuk melindungi KIK Pemerintah Indonesia sejak tahun 2020 mengambil kebijakan dengan menetapkan KIK sebagai salah satu Program Prioritas Pembangunan Nasional (2020-2024) dengan sasaran utamanya berupa perlindungan defensif melalui inventarisasi atas data KIK di seluruh Indonesia yang diintegrasikan dalam satu database yang disebut sebagai Pusat Data Nasional Kekayaan Intelektual Komunal (PDN KIK).

“Kegunaannya agar sumber daya tadi, kesenian tradisional, sumberdaya genetik, dan sumberdaya tradisional itu diketahui oleh seluruh masyarakat Indonesia, bahwa misalnya Bunga Rafflesia adalah milik Provinsi Bengkulu. Jadi seandainya nanti ada dari Provinsi lain ingin menggunakan, diperbolehkan saja tidak masalah, tetapi harus ada izin dari Provinsi yang bersangkutan,” jelas Ika Ahyani Kurniawati. (RGT)

Editor : Rindu Pinem