Prof. Dr. Herlambang, SH., MH., Ahli Hukum Pidana Universitas Bengkulu
Indonesiainteraktif.com - Agar pemberhentian Jon Harimol, S.Sos., M.Si., sebagai Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kaur tidak menimbulkan polemik yang berkepanjangan, maka Pemerintah Kabupaten Kaur melalui Sekretaris Daerah telah mengambil langkah meminta Pendapat Ahli Hukum Pidana Universitas Bengkulu yang merupakan Guru Besar Hukum Pidana di Universitas Bengkulu yaitu Prof. Dr. Herlambang, SH,MH.
Dalam surat yang dikirimkan tanggal 24 September 2020, Pemkab Kaur telah menjabarkan kronologis dan proses dalam penjatuhan sanksi Disiplin terhadap Jon Harimol, S.Sos., M.Si., serta menjabarkan juga dugaan pidana yang ditudingkan kepada Bupati Kaur oleh beberapa oknum yang kontra dengan keputusan Pemkab Kaur. Tudingan itu terdapat pada Pasal 71 ayat 2 dan Pasal 188 Undang-undang nomor 6 tahun 2020 perubahan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Junto perubahan juga dari Undang-undang Nomor 1 tahun 2015.
Dikonfirmasi oleh pewarta mengenai surat permintaan pendapat ahli ini hukum pidana ini, Sekda Kaur Nandar Munadi, M.Si membenarkan memang ada mengirimkan surat tersebut.
“Ya pada tanggal 24 September 2020 yang lalu kita sudah mengirimkan surat kepada Ahli Hukum Pidana Universitas Bengkulu, beliau ini merupakan Guru Besar hukum pidana yaitu Prof. Dr. Herlambang, SH,MH. Tepat pada 25 September yang lalu beliau sudah memberikan hasil kajiannya tentang surat kita itu, menurut hasil surat itu keputusan yang dilakukan Bupati Kaur dan Pemerintah Daerah Kaur sudah tepat dalam memberikan sanksi Disiplin terhadap saudara Jon Harimol, S.Sos., M.Si. Di dalam surat itu juga ahli hukum pidana ini menyebutkan bahwa itu bukanlah mutasi dan tidak ada unsur pidananya, serta tidak ada sangkut pautnya dengan Undang-undang yang mengatur aturan Pemilukada yang akan digelar tidak lama lagi pada tahun ini”. Jelas Sekda Kaur saat dikonfirmasi pihak awak media, Sabtu (3/10/2020).
Didalam suratnya, Prof. Dr. Herlambang, SH, MH., menegaskan bahwa perbuatan Bupati Kaur tidak dapat dianggap sebagai perbuatan melanggar dan atau tindak pidana Pilkada.
Berikut ini merupakan penjelasan dari Prof. Dr. Herlambang, SH, MH., yang tertuang dalam surat balasannya
1. bahwa pemberhentian/ pembebasan dalam jabatan terhadap Jon Harimol, S. Sos., M.SI, selaku Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Kaur, tidak terkait dengan pelanggaran undang-undang Pilkada khususnya pasal 71 Undang undang nomor 6 tahun 2020 JO Undang Undang nomor 10 Tahun 2016.
2. Bahwa objek larangan yang dimaksud dalam Pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016 adalah, melakukan perganttan' (dalam hal Int hanya dibatasi untuk mutasi dalam Jabatan) pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampa dengan akhlr masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri (pasal 71 ayat (2).
3. Bahwa pemberhentian Jon Harimol, S.Sos., M.Si., selaku Kepala Dinas Parwlsata Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Kaur, semata-mata karena yang bersangkutan telah melanggar displin ASN dan melanggar kewajiban sebagai ASN .
4. Bahwa perbuatan Bupati Kaur menjatuhkan hukuman displin kepada Jon Harmol, S. Sos., M Si., selaku Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kaur, adalah perbuatan menurut hukum sesuai dengan pasal 86 Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Ayat (1) untuk menjamin terpeliharanya tata tertib dalam kelancaran pelaksanaan tugas, PNS wajib mematuhi disiplin PNS Ayat (2) Instansi Pemerintah wajib rnelaksanakan penegakan displin terhadap PNS serta melaksanakan berbagai upaya peningkatan displin. Ayat (3) PNS yang melakukan pelanggaran displin dijatuhi hukuman disiplin
sebelumnya Guru Besar Pakar Ahli Hukum Tata Negara Institut Pemerintah Dalam Negeri Prof. Dr. Juanda, SH, MH., telah memberikan pendapatnya dari sudut keilmuan yaitu Hukum Tata Negara, didalam hukum tata negara ini mengatur tentang aturan Kepemerintahan, termasuk juga mengatur jalannya proses Pemilihan Umum (Pemilihan Kepala Daerah) serta mengatur juga tentang Kepegawaian.
Dalam pendapatnya Guru Besar Hukum Tata Negara IPDN ini menyampaikan apabila dalam proses pemberian sanksi disiplin ASN (PNS) sudah mengikuti prosedur, tentunya tidak melanggar ketentuan Perundang-undangan dan Peraturan Pemerintah.
“Kalau sudah sesuai prosedur proses pemberian sanksinya, tentunya tidak menyalahi aturan, adapun proses pemberian sanksi ini dilakukan oleh Tim Pemeriksa dari Inspektorat dan Sekda, selanjutnya apabila yang bersangkutan tidak mengindahkan pemanggilan dari tim pemeriksa dan sekda, maka dari itu sudah berhak memberikan sanksi disiplin, jadi disini tidak ada hubungannya antara sanksi disiplin dan mutasi, karena ASN ini diatur oleh undang-undang ASN dan Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS”. Ujar Prof. Dr. Juanda, SH., MH.
(Fad)