Presiden Joko Widodo Tetapkan Hari Pencoblosan 9 Desember Sebagai Hari Libur Nasional

A

 

Indonesiainteraktif.com - Presiden Joko Widodo menetapkan hari pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah pada Rabu 9 Desember 2020, sebagai hari libur nasional. Pertimbangan atas penetapan tanggal 9 Desember sebagai  hari libur nasional ini karena pemerintah ingin memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi warga negara untuk berpartisipasi dalam menggunakan hak pilihnya.

Penetapan tanggal 9 Desember sebagai hari libur nasional  tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2020 tentang "Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 sebagai Hari Libur Nasional".

Keppres tentang penetapan tanggal 9 Desember sebagai hari libur nasional telah ditanda-tangani oleh Presiden Joko Widodo pada hari Jumat 27 November 2020.

"Menetapkan hari Rabu tanggal 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota secara serentak," demikian bunyi diktum kesatu keppres itu seperti ditampilkan situs Setkab.go.id, Sabtu (28/11/2020).

Sementara dalam diktum kedua menyatakan Keppres Nomor 22 Tahun 2020 ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 27 November 2020.

Seperti diketahui Pilkada serentak taahun 2020 akan berlangsung di 270 daerah, yang terdiri 9 tingkat provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Untuk tingkat Provinsi Bengkulu, pilkada akan berlangsung di Provinsi Bengkulu, Kabupaten Seluma, Kabupaten Bengkulu Selatan, Kabupaten Kaur, Kabupaten Kepahiang, Kabupaten Rejang Lebong, Kabupaten Lebong, Kabupaten Bengkulu Utara dan Kabupaten Muko-muko.

Dalam pelaksanaan pilkada serentak tahun 2020 ini, Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Irwan Syahputra mengharapkan dengan keppres ini diharapkan para pemilih tidak lagi terkendala untuk datang ke TPS oleh pekerjaannya, sehingga bisa mendorong partisipasi pemilih.

”Dengan keppres ini diharapkan para pemilih tidak lagi terkendala utk datang ke tps oleh pekerjaannya, sehingga bisa mendorong partisipasi pemilih,” kata Irwan Syahputra menegaskan.

Sedangkan Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Parsadaan Harahap mengatakan mari kita menggunakan hak pilih dan mendatangi TPS masing-masing dengan riang gembira.

“Mari kita menggunakn hak pilih dgn riang gembira mendatangi TPS masing-masing dengan senantiasa mematuhi prokes Covid-19 dengan disiplin,” Kata Parsa.

”Bawaslu berharap masyarakat ikut terlibat mellakukan pengawasan partisifatif dengan melakukan pencegahan terhadap potensi pelanggaran disekitar lingkungan domisilinya dan memberikan informasi awal jika ada pelanggaran kepada Pengawas terdekat,” pungkas Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu yang sangat informatif ini.

 

(II/Hy)