IndonesiaInteraktif.com, Bengkulu -- Pemerintah Provinsi Bengkulu akan melakukan penataan dan penertiban kawasan Pantai Panjang pada tahun 2024 mendatang.
Asisten I Pemda Provinsi, Khairil Anwar menyampaikan proses penataan dan penertiban akan melibatkan Satuan Tugas (Satgas) Aman, Tertib, Rapi Bersih (Mantab) Penatakelolaan Area Wisata Pantai Panjang yang merupakan gabungan dari berbagai dinas dan instansi yang sudah dibentuk berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Bengkulu.
“Tim akan bergerak melakukan proses penataan dan penertiban baik di kawasan Areal Peruntukan Lain (APL) maupun Hak Pengelolaan Lain (HPL) pada tahun 2024 mendatang. Insya Allah 2024 anggarannya sudah disiapkan sehingga Januari 2024 sudah bisa berjalan,” ujar Asisten I Pemda Provinsi Bengkulu, Khairil Anwar.
Disampaikannya, proses penataan yang kewenangannya dibawah Dinas Pariwisata Provinsi Bengkulu itu juga sudah disosialisasikan kepada masyarakat khususnya pedagang di kawasan APL maupun pengelola usaha di kawasan HPL.

“Melalui Pariwisata sudah kita sosialisasikan, mereka (pedagang) pada dasarnya sudah sepakat apapun yang akan kita lakukan nanti. Kita akan melakukan penataan dan penertiban tidak hanya pedagang dan pengusaha yang ada disana namun juga berkaitan dengan kebersihan maupun penataan aset pemerintah di kawasan itu,” tambahnya.
Terkait rencana penataan dan penertiban yang akan dilakukan, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bengkulu, Karmawanto menyampaikan nantinya Pedagang di Area Peruntukan Lain (APL) Zona I Segmen I Pantai Panjang (Sekitaran bundaran Pasir Putih atau spot foto Pasir Putih), harus segera pindah karena area tersebut akan digunakan sebagai Rest Area.
Dijelaskannya, sebelumnya pada September lalu Pemerintah Provinsi Bengkulu juga sudah melakukan sosialisasi terhadap pedagang yang ada di kawasan tersebut. Para pedagang diberikan waktu sebulan untuk dipindahkan dan dikelompokan di segmen II yang sudah disediakan 24 auning untuk di tempati.
"Untuk tempat swafoto yang ada di zona I (di segmen I, red) yang ada di area Pasir Putih, wajib direlokasi dari tempat tersebut agar penataan tersebut dapat dilaksanakan dengan tertib," ujar Karmawanto.
Pihaknya mengimbau agar pedagang yang ada di segmen I tersebut, pada akhir Desember ini sudah pindah. Sementara untuk aset auning yang rusak, ia mengajak para pelaku usaha untuk bersama-sama memperbaiki kerusakan tersebut. "Kita bersama-sama untuk melihatnya terlebih dahulu. Kita lihat yang diperbaiki apa saja. Lalu kita lakukan perbaikan bersama-sama," katanya.
Penulis : Arista
Editor : Adv. Rindu Gita Tanzia Pinem, S.H., M.H. CPM