IndonesiaInteraktif.com, Bengkulu -- Pembeli serta operator salah satu SPBU di Jalan Raya Bengkulu-Manna Kecamatan Semindang Alas Maras Kabupaten Seluma diamankan Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu lantaran diduga bekerjasama melakukan penimbunan BBM subsidi.
Kasubbid Penmas Polda Bengkulu Agung Darmanto didampingi PS Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kompol Jufri mengatakan kedua terduga pelaku yang diamankan itu berinsial NR (24) warga Desa Suka Bulan Kecamatan Talo Kecil Kabupaten Seluma dan OS (19) warga Desa Padang Ibung Kecamatan Bunga Mas Kabupaten Bengkulu Selatan.
“Diamankan kemarin Selasa (5/9) sekitar pukul 14.00 WIB. Inisial NP adalah pembeli sedangkan OS adalah salah satu operator di SPBU 24-385-32,” sampai Jufri, Rabu (6/9).
Jufri menerangkan, antara NP dan OS sudah tiga bulan terakhir melancarkan aksinya, bekerja sama melakukan penimbunan BBM solar subsidi, untuk dijual kembali kepada pengecer.
“Jadi modusnya membeli menggunakan barcode. Operator berinisial OS punya lebih dari 10 barcode, inilah yang dimanfaatkan pembeli untuk bekerjasama setiap pembelian BBM subsidi,” terang Jufri.
Dari keduanya, polisi mengamankan 400 liter BBM solar subsidi yang telah berhasil dikumpulkan dalam 11 jerigen kapasitas 35 liter, serta 1 unit mobil merk Isuzu Phanter warna merah BG-1267-QC berserta tangki modifikasi kapasitas 100 Liter dengan isi 58 liter BBM bio solar.
“Jadi sistemnya ngambil, ngisi, naikkan ke dalam mobil, dimana tanki mobil sudah dimodifikasi dengan kapasitar 100 liter ditambah 11 jerigen kapasitas 35 liter yang disiapkan didalam mobil,” demikian Jufri.
Keduanya disangkakan Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Penulis : Andre
Editor : Daddy