Kabalai Prasarana Permukiman Wilayah Bengkulu Diduga Tidak Informatif, Anis Arsita Ajukan PPSIP ke Komisi Informasi Provinsi Bengkulu

A

Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Bengkulu diduga tidak Informatif diikuti oleh Satker dan PPK-nya
 

S

 

Indonesiainteraktif.com - Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik(UUKIP) adalah salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan pada  tahun 2008 dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008 dan mulai berlaku dua tahun setelah diundangkan. Undang-undang yang terdiri dari 64 pasal ini pada intinya memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik cepat, tepat waktu, murah, dan prosedur sederhana, kecuali beberapa informasi tertentu.

Undang-Undang ini bertujuan untuk : 

  1. menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik;
  2. mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik;
  3. meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik;
  4. mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan;
  5. mengetahui alasan kebijakan publik yang memengaruhi hajat hidup orang banyak;
  6. mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau
  7. meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.

Walaupun Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi telah diundangkan tetapi masih banyak badan publik yang tidak mau mematuhinya (tidak informatif), seperti yang dilakukan Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Bengkulu, Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yaitu Daniel Kuddi Sangle.

Seorang wartawan yang bernama Anis Arsita secara pribadi telah mengajukan permohonan informasi publik kepada yang bersangkutan pada tanggal tanggal 15 Juli 2020. Surat tersebut tidak dijawab. Pada tanggal 5 Agustus 2020 Anis mengirimkan surat keberatan dan juga tidak di jawab. Akhirnya pada tanggal 2 Oktober 2020, Anis mengajukan Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik (PPSIP) kepada Ketua Komisi Informasi Provinsi Bengkulu pada  tanggal 2 Oktober 2020.

Pada hari ini Selasa (24/11/2020), sidang ajudikasi pertama di Komisi Informasi dilakukan yang dilanjuti dengan mediasi. Pada kesempatan sidang ajudikasi dan mediasi tersebut, Daniel Kuddi Sangle mengkuasakan kepada Wahyono, SH., ST., MH, yang juga mengaku sebagai pejabat fungsional pada Balai Praskim Wilayah Bengkulu. Pada kesempatan tersebut beliau tetap tidak mau memberikan informasi yang diminta oleh pemohon Anis Arsita dengan permohonan tersebut salah tujuan. Dengan dalih bahwa kalau mau minta informasi harus ke Kementerian Pekerjaan Umum, padahal informasi yang diminta  itu bersifat informasi terbuka dan berada ada dalam penguasan Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Bengkulu. 

Konsep utama pembuatan UU KIP adalah Informasi bisa diperoleh dengan cepat, tepat waktu, murah, dan prosedur sederhana. Kalau melihat apa yang dilakukan pihak Balai Prasarana Permukiman Wilayah Bengkulu mengenai permintaan informasi publik di atas, jauh dari konsep ‘Informasi bisa diperoleh dengan cepat, tepat waktu, murah, dan prosedur sederhana’.

Berdasarkan hal tersebut, Ikbal,  salah seorang praktisi keterbukan informasi publik mengatakan kalau informasi yang diminta terbuka sebaiknya diberikan kepada yang meminta.

“Kalau informasi yang diminta bersifat terbuka, berdasarkan UUKIP maka tidak ada alasan badang publik untuk menolaknya,” kata Sudarwan.

“Perlu diingat, bagi pejabat publik yang menolak memberikan informasi publik yang bersifat terbuka yang berada dalam penguasaannya maka ada ancaman pidananya, berdasarkan pasal 52 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 5 juta,” ujar Sudarwan.

Sejalan dengan pendapat Sudarwan tadi, Dani seorang pemerhati informasi publik  berpendapat, sebaiknya Kepala Kepala Balai Praskim Wilayah Bengkulu dan kuasanya agar  membuka dan belajar lagi UUKIP, PP Nomor 61 tahun 2010 dan PERKI Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

“Pihak Balai Praskim Wilayah Bengkulu baca dululah UUKIP, PP Nomor 61 tahun 2010 dan PERKI Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik, biar jelas ,” ujar Dani salah seorang pemerhati keterbukaan informasi publik yang lain.

Seperti diketahui, bahwa informasi yang dimohonkan oleh pemohon adalah Informasi terbuka, yang berada dipenguasaan termohon, sebagai mana pasal 11 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 menegaskan bahwa ‘badan publik wajib menyediakan informasi tetiap saat,” daftar seluruh informasi publik yang berada di bawah penguasaannya, tidak termasuk informasi yang dikecualikan.

Sehingga informasi yang dimohonkan oleh pemohon harus diberikan karena merupakan informasi yang terbuka. Lagian, mengapa takut menyerahkan informasi publik kalau apa yang dilakukan itu sudah sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, kecuali kalau melanggar aturan, apalagi kalau melakukan kolusi, korupsi dan nepotisme.

Mediasi yang dilakukan hari ini belum membuahkan hasil dan akan dilanjutkan dengan mediasi selanjutnya. Kami akan terus pantau.

 

(II/Hy)