3 April 2023 – Kasus pencemaran nama baik antara Rizayati, pimpinan PT Imza Rizki Jaya, dan Bahrul Walidin, wartawan sekaligus pemimpin redaksi metroaceh.com, hingga kini masih menggantung tanpa kepastian hukum setelah 2,5 tahun berjalan. Kasus ini bermula dari pemberitaan berjudul “Rizayati Dituding Wanita Penipu Ulung” yang terbit di metroaceh.com pada 20 Agustus 2020.
Rizayati melaporkan Bahrul ke Polda Aceh pada 24 Agustus 2020, menuduhnya melanggar Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE terkait pencemaran nama baik. Bahrul menerima surat pemanggilan pemeriksaan dari penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh pada 28 September 2021. Selain ke polisi, Rizayati juga melaporkan Bahrul ke Dewan Pers, menudingnya mencemarkan nama baiknya melalui berita yang mengungkap dugaan penipuan terhadap sejumlah pengusaha di berbagai daerah, termasuk Aceh, Lampung, dan Sulawesi Utara.
Menurut Bahrul, berita tersebut ditulis berdasarkan pengakuan sejumlah korban, salah satunya Niazi, warga Gampong Lada, Kabupaten Pidie, yang mengaku mengalami kerugian ratusan juta rupiah dalam pembayaran uang muka rumah subsidi pada 2016. Berita itu juga dilengkapi dengan bukti pembayaran yang ditujukan kepada Rizayati. Alih-alih mengklarifikasi pemberitaan, Rizayati memilih melaporkan Bahrul ke polisi. Padahal, Metro Aceh telah memuat hak jawab atau sanggahan terhadap pemberitaan tersebut.
Dewan Pers menegaskan bahwa berita yang diadukan oleh Rizayati adalah karya jurnalistik, sehingga mekanisme penyelesaiannya harus menggunakan UU Pers. Meski begitu, Dewan Pers memutuskan bahwa sebagian isi berita, terutama judul dan informasi terkait pencucian uang, melanggar Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik karena tidak berimbang dan terkesan menghakimi. Metroaceh.com diminta untuk melayani hak jawab secara proporsional dan menstempel berita tersebut sebagai karya jurnalistik yang telah melewati penilaian Dewan Pers.
Meski rekomendasi Dewan Pers telah dipenuhi, penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh tetap melanjutkan proses hukum. Bahrul mengetahui status hukumnya naik dari penyelidikan menjadi penyidikan pada 26 Agustus 2021 melalui surat pemanggilan yang dikirim via WhatsApp. Ia kemudian diperiksa pada 30 September 2021. Peningkatan status tersebut dinilai Bahrul sebagai bentuk pengabaian terhadap UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Beberapa organisasi jurnalis, termasuk Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI), mengecam tindakan Polda Aceh yang dianggap melanggar Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dan Polri tentang Koordinasi dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers. Pada 30 September 2021, Koalisi Kebebasan Pers yang terdiri dari AJI Indonesia, AJI Bireuen, AJI Kota Banda Aceh, LBH Pers, LBH Banda Aceh, dan SAFEnet menulis surat terbuka kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, meminta agar kriminalisasi terhadap jurnalis dihentikan.
Belakangan, penyidik Polda Aceh melunak. Bahrul diundang oleh Direskrimsus, Kombes Pol. Sony Sanjaya, untuk berdiskusi dan menyelesaikan perkara dengan restorative justice. Proses mediasi dimulai pada 6 November 2021, namun Rizayati tidak pernah menghadiri mediasi tersebut. Lewat sepucuk surat, Rizayati menegaskan hanya bersedia bertemu Bahrul di pengadilan dan menolak berdamai.
Sejak saat itu, kasus ini terhenti. Polda Aceh tidak lagi memanggil Bahrul, membuat kasus ini menggantung tanpa kejelasan. Bahrul mengaku merasa tertekan secara psikologis akibat kasus ini. Ia sering menerima perundungan, baik di media sosial maupun secara langsung, dari pendukung Rizayati yang memintanya menurunkan berita dan meminta maaf secara terbuka.
Bahrul berharap pihak kepolisian segera mengambil keputusan terhadap kasusnya, apakah akan dilanjutkan atau dihentikan. Ia menegaskan siap menghadapi proses hukum jika dilanjutkan, namun meminta kejelasan dan kepastian hukum. “Seharusnya Hj. Rizayati menghormati keputusan Dewan Pers yang sudah menangani sengketa ini. Bukan malah menebar ancaman dan memanfaatkan oknum penyidik untuk mengkriminalisasi jurnalis,” tegas Bahrul.
Kasus ini menjadi contoh nyata tantangan yang dihadapi jurnalis dalam menjalankan tugasnya, terutama ketika berhadapan dengan pihak yang memiliki pengaruh dan kekuasaan. Bahrul berharap kasusnya dapat diselesaikan dengan adil dan menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk menghormati kemerdekaan pers.