Kantor Bupati Kaur, Provinsi Bengkulu (Sbz/Arsip)
Indonesiainteraktif.com, Kaur - Keprofesionalan dan proporsionalitas aparat Kepolisian jadi bahan acuan utama dalam kejadian-kejadian yang menyangkut kelalaian penggunaan senjata api (senpi).
Mengenai permasalahan penggunaan senpi, sesungguhnya penggunaan senpi haruslah sangat sensitif dan selektif. Tidak disetiap kondisi penangangan kejahatan Polisi harus menunjukkan, menodongkan bahkan meletuskan senpi miliknya, apalagi kondisi bukan dalam penanganan kejahatan, atau adanya dalih bahwa letusan senjata api terjadi saat membersihkan senjata itu sendiri. Karena saat membersihkan senjata ada SOP tersendiri sehingga tidak membahayakan diri sendiri dan orang lain.
Anggota Polri diberi kewenangan untuk bertindak atau tidak bertindak menurut penilaian sendiri, untuk menjaga, memelihara ketertiban dan menjamin keselamatan umum; Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pasal 18 ayat (1) disebutkan, `Untuk kepentingan umum, pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugasnya dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri’.
Tindakan Kepolisian mengutamakan pencegahan; Polri mengatur mekanisme dan standar penggunaan kekuatan dalam tindakan Kepolisian melalui Peraturan Kapolri (Perkap) No. 1/2009 yang membagi 6 tahapan penggunaan kekuatan, yaitu (1) kekuatan yang memiliki dampak deterent/pencegahan, (2) perintah lisan, (3) kendali tangan kosong lunak, (4) kendali tangan kosong keras, (5) kendali senjata tumpul atau senjata kimia, dan (6) kendali dengan menggunakan senjata api.
Penggunaan senpi oleh aparat Kepolisian mesti melalui beberapa tahapan guna menghindari terjadinya kasus-kasus penyalahgunaan senjata api tersebut “kelalaian”. Sebenarnya hal-hal yang menjadi syarat penggunaan senjata api oleh aparat Kepolisian telah diterapkan oleh Instansi Kepolisian yang di antaranya, Pemberian ijin melalui mekanisme ujian terhadap aparatur, dengan mempertimbangkan mental, keprofesionalan, proporsionalitas, serta pelatihan-pelatihan yang lebih intensif.
Kasus penggunaan senjata diduga dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) tanpa mengikuti SOP terjadi di Kabupaten Kaur, tepatnya di ruang staf Bupati Kaur di Provinsi Bengkulu. Kasus tersebut diduga terjadi pada hari Kamis (9/9/2021) yang melukai seorang honorer berinisial LS. Kasus ini terkesan ditutup-tutupi. Saat di konfirmasi kepada beberapa awak media di Kaur, mereka mengatakan bahwa mereka mendengar mengenai penggunaan senjata tersebut tetapi mereka tidak bisa melakukan konfirmasi sehingga belum bisa menaikkan berita.
Karena penggunaan senjata ini diduga telah melukai rakyat sipil, maka pihak media Indonesiainteraktif.com telah melakukan investigasi dan pengumpulan data lapangan sehingga apa yang terjadi di Kaur ini dapat diketahui dan diuji kebenarannya.
Berdasarkan kesaksian beberapa orang saksi mengatakan bahwa mereka mengetahui terjadinya letusan senjata dari kantor Bupati Kaur pada hari Kamis (9/9/2021).
Diduga kejadian letusan yang melukai pegawai honorer berinisial LS itu diketahui dari seorang staf Puskesmas Bintuhan. “Staf Puskesmas tersebut ditelpon seseorang, diduga dari Kantor Bupati Kaur sekitar jam 9.14 WIB dengan perintah antarkan ambulan ke Pemda sekarang.” kata narasumber yang harus kami lindungi berdasarkan UU Pers, sebab, pers memang memiliki kewenangan untuk melindungi narasumber dan perlindungan pers kepada narasumber itu absolut.
“Pada jam 09.20 WIB, ambulan Puskesmas Bintuhan langsung meluncur ke Kantor Bupati Kaur. Setelah jam 12 siang baru berkembang informasi bahwa terjadi peluru nyasar salah satu ajudan Bupati mengenai seorang tenaga perempuan dari betis tembus ke paha,” lanjut narasumber tersebut.
“Sekitar jam 12.30 WIB, diketahui bahwa yang diduga terkena peluru nyasar tersebut adalah seorang perempuan berinisial LS warga desa Padang Petron Bintuhan,” ujar narasumber.
Kami juga menerima info dari narasumber yang lain. Infonya sesampai di Rumah Sakit Cahaya Batin, pasien langsung dibawa keruangan UGD dan diperintahkan oleh para pengantar pasien agar tidak ada yang asal bicara, dan menjaga mulut jangan sampai kejadian ini masuk berita.
Setelah diperiksa dan dari keterangan pasien yang kesakitan akibat luka karena peluru nyasar, dapat diduga bahwa penyebabnya adalah akibat pistol salah satu ajudan Bupati Kaur.
Untuk memastikan hal ini, pada hari ini Selasa, jam 14.30 Wib (21/9/2021) tim investigasi Indonesiainteraktif.com menuju Bintuhan, Ibu Kota Kabupaten Kaur untuk bertemu langsung dengan Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono, S.IK, MH.
Terhadap pertanyaan yang disampaikan oleh kami para investigator, Kapolres Dwi Agung Setyono mengatakan bahwa informasi yang disampaikan para investigator akan ditindak lanjuti serta mengumpulkan bukti dan fakta di lapangan.
“Kalau letusan yang dimaksud melukai LS dilakukan oleh oknum aparat kepolisian maka akan kita tindak lanjuti sesuai dengan Peraturan Kedinasan. Dalam hal ini merupakan kewenangan Bidang Propam Polda Bengkulu. Saya berharap agar kita bisa bertukar informasi, baik itu data maupun perkembangan selanjutnya kasus ini,” kata Kapolres yang ramah wartawan ini. (HRX).