Mufran Imron Koruptor Legendaris Dituntut 12 Tahun Penjara, Uang Pengganti Rp. 11 M Subsider 6 Tahun  Penjara, Denda Rp. 500 Juta Subsider 6 Bulan Penjara

Mufran Imron Koruptor Legendaris Asal Seluma Dihukum Berat (Dok/HRW/)

 

Indonesiainteraktif.com, Bengkulu – Tidak jauh dari prediksi pewarta pada berita terdahulu dengan judul “Prediksi Tuntutan Hukum Mufran Imron, Tersangka Koruptor Dana Hibah KONI Bengkulu Jika  Kerugian Negara Rp 11 Miliar,” pada tanggal 17 Mei 2021 yang berkisar antara 10 tahun 6 bulan sampai 13 tahun 6 bulan, maka Mufran Imron pada sidang yang digelar Rabu pagi (29/12/2021) dituntut hakim dengan hukuman 12 tahun penjara.

BACA BERITA DI BAWAH INI :
PREDIKSI TUNTUTAN HUKUM MUFRAN IMRON TERSANGKA KORUPTOR DANA HIBAH KONI BENGKULU JIKA KERUGIAN NEGARA RP. 11 MILYAR

Selengkapnya, dalam sidang yang digelar dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada kedua terdakwa. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu, Dewi Kemalasari menjelaskan bahwa dalam sidang kali ini untuk terdakwa Mufran Imron selaku mantan Ketua KONI Provinsi Bengkulu dituntut 12 tahun penjara, sedang terdakwa Hirwan Fuadi selaku Bendahara KONI Provinsi Bengkulu dituntut 5,5 tahun penjara.

“Untuk terdakwa Mufran Imron itu tuntutannya 12 tahun penjara, dan dia harus membayarkan uang pengganti sebesar Rp 11 miliar. Kalau tidak bisa membayar maka hukuman subsidernya 6 tahun dengan denda Rp 500 juta subsider 1 tahun penjara,” ujar Dewi.

Sementara itu, menurut Dewi untuk terdakwa Hirwan Fuadi dituntut 5,5 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan pejara. Dewi juga menyebutkan hal yang memberatkan terdakwa Mufran Imron karena terdakwa Mufran Imron yang menikmati seluruh kerugian negara dalam kasus tersebut.

“Alasan memberatkan karena terdakwa Mufran yang menikmati semua dan tidak ada pengembalian kerugian negara sama sekali. Kalau bendahara sesuai fakta persidangan dia tidak menikmatinya,” pungkas Dewi

Sebagaimana diketahui, Mufran Imron ini banyak sekali mengorbankan putra-putri terbaik Kabupaten Seluma dan Provinsi Bengkulu. Bahkan hingga kini banyak pekerjaan fisik peninggalan beliau yang terbengkalai karena tidak diselesaikan dengan baik. [DR-HRX]