Pentingnya Peraturan Gubernur Nomor. 31 Tahun 2021 Tentang Penyebarluasan Informasi Penyelenggaraan Pemerintah Provinsi Bengkulu

Herawansyah : Peraturan Gubernur Nomor. 31 Tahun 2021 Tentang Penyebarluasan Informasi Penyelenggaraan Pemerintah Provinsi Bengkulu Dibutuhkan Untuk Mendapatkan Media Yang Berkualitas dan Bertanggung Jawab (Indoaktif/S1001/Hrx)

Indonesiainteraktif.com, Bengkulu - Kerjasama antara pihak Media (sebagai penyedia jasa) dengan pihak Pemerintah  (sebagai pengguna jasa) di Provinsi Bengkulu terus berkembang, namun berkembangnya kerjasama tersebut tidak diimbangi dengan berkembangnya kepatuhan pihak media terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Peraturan Dewan Pers Nomor : 03/PERATURAN-DP/X/2019 Tentang Standar Perusahaan Pers dan Kode Etik Jurnalistik (dengan syarat minimal terverifikasi administrasi). Permasalahan yang timbul saat ini, banyak media yang belum mampu memenuhi syarat-syarat dan ketentuan terverifikasi administrasi yang ditentukan oleh Dewan Pers tetapi memaksa untuk ikut kerjasama dalam penyebarluasan informasi penyelenggaraan pemerintah dengan pihak pemerintah Provinsi Bengkulu.

Apa yang dilakukan oleh pihak media di atas, laksana kontraktor yang tidak memiliki SBU, SKA, SKT tetapi memaksa ingin ikut proses pengadaan barang/jasa (lelang) pekerjaan konstruksi. Lalu akan mendemo pemerintah, padahal apa yang dilakukan oleh Pemerintah sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya dan tidak ada pelanggaran hukum

Peraturan Gubernur Nomor. 31 Tahun 2021 Tentang Penyebarluasan Informasi Penyelenggaraan Pemerintah Provinsi Bengkulu jelas berpedoman kepada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Peraturan Dewan Pers Nomor : 03/PERATURAN-DP/X/2019 Tentang Standar Perusahaan Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Dalam menegakkan eksistensinya Dewan Pers telah melakukan kesepahaman dengan dengan berbagai pihak antara lain Kepolisian Nasional Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Menteri Dalam Negeri, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kompolnas, LPSK, Mahkamah Konstitusi, BNPT dan lain-lain demi terciptanya pers yang bermartabat dan bertanggung jawab.

Dewan pers  membagi status terverifikasi menjadi dua yaitu terverifikasi administrasi dan terverifikasi faktual. Verifikasi administrasi yang dilakukan Dewan Pers hanya meliputi pencatatan dan pemeriksaan atas dokumen-dokumen yang telah ada atau sudah diterima Dewan Pers saja. Sedangkan verikasi faktual menunjukkan bahwa Dewan Pers telah memeriksa semua persyaratan. Misalnya terkait autentitas, orisinalitas, dan integritas obyek seperti apakah obyeknya masih utuh atau sudah diubah. Verifikasi faktual menunjukkan bahwa baik administrasi maupun fakta-faktanya telah   memenuhi semua persyaratan yang dipersyaratkan undang-undang maupun peraturan Dewan Pers. Dengan demikian verifikasi faktual adalah upaya final Dewan Pers untuk membuktikan bahwa informasi yang terkait sebuah perusahaan pers sepenuhnya dapat dipercaya. 

Verifikasi media adalah bagian penting yang menjadi mandat Dewan Pers. Verifikasi adalah suatu proses pemeriksaan untuk menentukan data dan informasi yang disampaikan perusahaan pers ke Dewan Pers itu sudah benar dan sesuai atau tidak. Verifikasi adalah suatu proses pembuktian secara faktual. Selain tercantum dalam fungsi Dewan Pers untuk mendata perusahaan pers sebagai mana diamanatkan undang-undang (Pasal 15 butir g UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers), Dewan Pers juga mesti menindaklanjuti Piagam Palembang 2010 yang merupakan insisiatif masyarakat pers untuk menata dirinya

Dengan status minimal terverifikasi administrasi maka perusahaan media akan terlindungi. Sehingga apabila media tersebut bermasalah hukum khususnya pemberitaan, akan berlaku UUPers bukan UUITE atau KUHP.

Untuk memenuhi standar minimal terverifikasi administrasi tidaklah susah, hanya memerlukan keseriusan. Kalau memang ada niat untuk menjadi media yang profesional tentu persyaratan sederhana yang disyaratkan Dewan Pers dapat dilengkapi, sehingga tercipta media yang bertanggung jawab dengan produk jurnalistik yang bertanggung jawab pula.

Uang yang digelontorkan dari dana APBD untuk kerjasama penyebarluasan informasi penyelenggaraan pemerintah di seluruh Provinsi/Kabupaten/Kota se Provinsi Bengkulu semakin besar tentu memerlukan tanggung jawab yang besar baik dalam bidang administrasi dan hukum, baik bagi pengguna jasa (pihak pemerintah) maupun bagi pihak penyedia jasa (pihak media) itu sendiri. Sehingga apabila status terverifikasi tersebut telah dimiliki maka perusahaan media tersebut sudah dianggap kompeten untuk bekerja sama  dengan pihak manapun, baik pemerintah maupun swasta.

Penggunaan dana publikasi dan sumber dana publikasi perlu pula ditertibkan. Jangan sampai ada dana publikasi yang bersumber dari alokasi dana yang dilarang secara hukum atau penggunaan dana publikasi yang disamarkan dari sumber yang dilarang karena hal ini sudah menjadi atensi aparat penegak hukum sebagaimana yang menjadi tren pada saat ini. Ini perlu menjadi perhatian. 

Kalau memang ada upaya untuk mendukung berkembangnya media secara aman, perlu dipikirkan melalui pemberian bantuan langsung tunai (BLT) saja, namun perlu payung hukum, agar tidak melanggar hukum. Apabila ini bisa tentu media lebih terlindungi daripada penggunaan ‘dana yang melanggar hukum’ tadi sebagai dana publikasi. 

Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyebarluasan Informasi Penyelenggaraan Pemerintah Provinsi Bengkulu sebenarnya untuk melindungi pihak media dalam menghadapi masalah hukum namun masih banyak media yang menolaknya. Mengapa banyak media yang menolaknya ?, bersama ini disampaikan penjelasan sebagai berikut :

  1. Karena perusahaan pers tersebut tidak mampu memenuhi ketentuan standar perusahaan pers yang dikeluarkan oleh Dewan Pers, yaitu Pemimpin Redaksi/Penanggung Jawab harus memiliki sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Utama dan Kartu Wartawan Utama yang dikeluarkan oleh Dewan Pers setelah yang bersangkutan lulus uji kompensi. Redaksi/Penanggung Jawab bertanggung jawab atas seluruh isi media tersebut baik pemberitaan, pariwara, iklan dan lain-lain. Bagaimana mungkin dikatakan produk pers yang bertanggung jawab kalau tidak memiliki Pemimpin Redaksi/Penanggung Jawab dengan kompetensi UKW Utama serta memiliki Kartu Wartawan Utama. Apabila terjadi permasalahan hukum pada media tersebut, Aparat Penegak Hukum akan berkonsultasi langsung dengan Dewan Pers apakah perusahaan yang bermasalah tersebut merupakan perusahaan pers atau tidak. Kalau perusahaan tersebut merupakan perusahaan pers maka akan diselesaikan dengan mekanisme Undang-Undang Pers, bukan diselesaikan dengan KUHP atau UU ITE. Ini akan melindungi Pemimpin Redaksi/Penanggung Jawab dan media itu sendiri apabila bermasalah hukum dalam konteks keredaksian.
  2. Undang-Undang Pers tidak mengenal adanya pencemaran nama baik tetapi apabila terjadi permasalahan pemberitaan akan diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers dalam bentuk bentuk hak jawab atau hak koreksi. Hak jawab dan hak koreksi itu untuk melindungi melindungi pers itu sendiri.
  3. Mengenai penyelesaian permasalahan hukum melalui Dewan Pers ini, telah ada nota kesepahaman antara Dewan Pers dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor : 2/DP/MoU/II/2017 dan Nomor : B/15/II/2017 tentang koordinasi dalam perlindungan kemerdekaan per dan penegak hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan yang ditandatangani oleh YOSEP ADI PRASETYO selaku  ketua Dewan Pers, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama DEWAN PERS REPUBLIK INDONESIA, berkedudukan digedung Dewan Pers, Lantai 7-8, Jalan Kebon Sirih Nomor 32-34, Jakarta Pusat dan Jendral Polisi Drs. M. TITO KARNAVIAN M.A., Ph.D : Selaku Kepala Kepolisian Republik Indonesia, dalam hal bertindak untuk dan atas nama Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  4. Standar Perusahaan Pers di Indonesia mengacu pada standar yang ditetapkan oleh Dewan Pers selaku lembaga yang mengatur keberadaan media cetak dan pers di Indonesia. Standar perusahaan pers dikeluarkan dalam surat edaran Dewan Pers tahun 2008 dan 2014. Surat edaran tentang peraturan standar perusahaan pers di Indonesia ditandatangani oleh Prof. Bagir Manan selaku ketua Dewan Pers. Standar perusahaan pers ini berlaku bagi penyelenggara perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan atau menyalurkan informasi.
  5. Standar Perusahaan Pers Tahun 2008 Dalam standar peraturan pers tahun 2008 terdapat 17 butir aturan yang harus dipatuhi setiap perusahaan pers. Dalam aturan tersebut menyebutkan bahwa sebuah perusahaan pers harus berbadan hukum berbentuk perseroan terbatas atau PT dan memiliki lisensi dari departemen Hukum dan HAM atau instansi lain yang berwenang. Sebelum didirikan, sebuah perusahaan pers harus memiliki modal yang cukup untuk melakukan produksi selama 6 bulan atau sedikitnya modal sebesar lima puluh juta rupiah. Adapun penambahan modal asing tidak boleh melebihi 20% dari seluruh modal yang dimiliki perusahaan. Dalam standar perusahaan pers disebutkan pula bahwa perusahaan media cetak diverifikasi oleh organisasi perusahaan pers, sedangkan media penyiaran diverifikasi oleh Komisi Penyiaran Indonesia. Adapun tentang perusahaan pers, apabila selama 6 bulan berturut-turut tidak melakukan kegiatan usaha pers, akan dinyatakan bukan sebagai perusahaan pers dan kartu pers yang dikeluarkannya tidak berlaku lagi.
  6. Standar Perusahaan Pers Tahun 2014 Dewan Pers per tanggal 16 Januari 2014 mengeluarkan surat edaran dengan Nomor 01/SE-DP/I/2014 tentang pelaksanaan undang-undang pers dan standar perusahaan pers. Dalam surat edaran tersebut, terdapat 4 butir aturan. Pertama, aturan penetapan bahwa seluruh perusahaan pers harus berbadan hukum berupa perseroan terbatas (PT) mulai tanggal 1 Juli 2014. Apabila melebihi batas waktu yang telah ditentukan, maka perusahaan pers yang tidak berbentuk perseroan terbatas akan dicoret dari database Dewan Pers. Peraturan ini ditetapkan untuk memudahkan perusahaan pers dalam proses hukum dan kesejateraan wartawan. Misalnya, apabila sebuah perusahaan pers berbentuk perseroan terbatas, maka jika dikemudian hari terjadi sengkata, yang disita hanya aset perusahaan saja, sedangkan wartawan tidak. Selain itu, sebuah perusahaan pers yang berbentuk perseroan terbatas juga memiliki hak jawab, hak koreksi dan akan dibantu oleh Dewan Pers dalam proses penyelsaian sengketa. Lain halnya jika perusahaan pers berbentuk firma atau CV. Apabila terjadi sengketa, maka Dewan Pers ikut bertanggung jawab. Selain mewajibkan untuk berbentuk perseoraan terbatas, dalam peraturan tahun 2014 juga memuat tiga aturan lainnya. Diantaranya adalah tentang penjaminan kesejahteraan wartawan dalam bentuk kepemilikan saham, pemberiaan upah sesuai dengan upah minimum provinsi, juga tentang kewajiban perusahaan pers dalam mengumumkan kejelasan lokasi dan media yang bersangkutan.
  7. Sanksi. Dalam surat edaran tentang standar perusahaan pers yang terbit pada tahun 2014, terdapat beberapa sanksi. Sanksi pertama yaitu, apabila perusahaan pers tidak berbadan hukum berupa perseroan terbatas, maka perusahaan tersebut akan dihapus dari database Dewan Pers dan Dewan Pers tidak akan bertanggungjawab terhadap sengketa yang mungkin terjadi dikemudian hari. Kedua, sesuai dengan undang-undang No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, perusaham yang memberikan upah wartawan lebih rendah dari upah minimum provinsi atau kabupaten/kota dapat dipidana paling rendah 1 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100 juta. Terakhir, perusahaan pers wajib mengumumkan nama, alamat dan penanggung jawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan, khusus untuk penerbitan pers ditambah nama dan alamat percetakan. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 12 dalam Undang-undang No 40/1999. Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 12 ini dapat dipidana denda sekurang-kurangnya Rp 100 juta.
  8. Sehingga dapat dikatakan bahwa suatu media tidak memiliki Pemimpin Redaksi/Penanggung Jawab dengan kopetensi UKW Utama, maka tidak dapat dikatakan sebagai perusahaan pers. Inilah yang menjadi permalasahan utama media di Bengkulu saat ini banyak yang tidak memiliki Pemimpin Redaksi/Penanggung Jawab, satu figur yang paling sentral. Mengenai Pemimpin Redaksi/Penanggung Jawab dengan kopetensi UKW Utama ini, Dewan Pers telah mengatur bahwa 1 Serifikat UKW Utama atau Wartawan Utama hanya dapat digunakan di 2 media dan ini dapat di cek di dashboard Dewan Pers.
  9. Standar Terverifikasi Administrasi Dewan Pers itu merupakan syarat minimal untuk kerjasama berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyebarluasan Informasi Penyelenggaraan Pemerintah Provinsi Bengkulu dengan standar Dewan Pers sebagai berikut: Badan hukum pers, Peraturan perusahaan pers yang disahkan oleh Dinas Tenaga Kerja (Provinsi/Kabupaten), Karyawan memiliki BPJS Kesehatan, Karyawan memiliki BPJS Tenaga Kerja, Gaji karyawan standar UMP, Visi dan Misi yang jelas, SOP Perlindungan wartawan, Kode etik perusahaan pers, Punya struktur redaksi organisasi yang jelas, Alamat kantor yang jelas.
  10. Permasalahan yang mulai terjadi di Provinsi Bengkulu, banyak perusahaan pers yang tidak memenuhi dan mematuhi UU PERS dan Standar Perusahaan Pers. Perusahaan–perusahaan tersebut hanya digunakan untuk mencairkan dana publikasi yang bersumber dari dana yang dilarang secara hukum, bukan untuk kepentingan pers. Hal ini melanggar hukum serta merupakan tindak pidana. Mengenai hal tersebut di atas, sudah mulai disasar oleh Aparat Penegak Hukum, contohnya penggunaan dana publikasi pada Dinas Kominfo Kota Bengkulu yang saat ini sedang dilidik oleh Kejaksaan Negri Bengkulu atas supervisi Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
  11. Revisi Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyebarluasan Informasi Penyelenggaraan Pemerintah Provinsi Bengkulu sah-sah saja dilakukan selama tidak melanggar UUPers dan Standar Perusahaan Pers. 
  12. Kepada media-media yang belum memenuhi standar perusaahan pers agar segara melaksanakan proses verifikasi administrasi melalui dashboard Dewan Pers. Perusahaan orang lain bisa terverifikasi administrasi, mengapa perusahaan kita tidak ?. Jangan memaksakan diri kalau media kita belum memenuhi syarat.
  13. Hindari memaksakan diri dalam kerjasama publikasi karena sanksi yang cukup berat kepada media-media yang tidal dilindungi undang-undang pers apabila bermasalah hukum, karena tidak bisa menggunakan UU Pers tetapi KHUP dan UU ITE atau UU lainnya yang sangat memberatkan (Hrx)

 

Sebuah Pencerahan Oleh : 
Dr. Ir. H. Herawansyah, S. Ars., M.Sc., MT, IAI

 

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BERKENAAN DENGAN TULISAN DI ATAS :

UNDANG-UNDANG PERS

SURAT EDARAN TENTANG TUGAS DAN FUNGSI DEWAN PERS

STANDAR PERUSAHAAN PERS

MOU DEWAN PERS DENGAN KAPOLRI