IndonesiaInteraktif.com, Bengkulu -- Skandal dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu terus meluas. Setelah sebelumnya menahan lima tersangka, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus yang sama, Kamis (10/7).
Kedua tersangka terbaru yakni RZ, yang menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) perjalanan dinas, dan LY, staf pembantu dalam kegiatan tersebut. Keduanya langsung ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka. RZ ditahan di Rutan Marlboro Bengkulu, sementara LY dititipkan di Lapas Perempuan Bentiring.
“Penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup kuat. Dari hasil pemeriksaan intensif, kami meyakini keterlibatan keduanya dalam dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas di Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Victor Antonius Saragih Sidabutar.
Penetapan dua tersangka ini menambah daftar panjang pejabat dan staf yang terjerat dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah. Kejaksaan memastikan penyidikan akan terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan.
“Penanganan perkara ini terus kami dalami. Kami akan menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tegas Ristianti.
Dugaan korupsi SPPD fiktif ini mencuat setelah ditemukan kejanggalan dalam sejumlah laporan perjalanan dinas anggota DPRD dan staf sekretariat. Beberapa nama terlibat dalam kegiatan fiktif yang tidak pernah dilakukan, namun tetap dicairkan anggarannya.
Kejati Bengkulu menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di daerah.
Penulis : Arista
Editor : Fitria