IndonesiaInteraktif.com, Bengkulu - Banyaknya poster dan baliho calon legislatif (caleg) dari partai politik (parpol) yang akan berlaga di Pemilu 2024 yang mengajak untuk memilih dinilai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bengkulu adalah sebuah bentuk pelanggaran pemilu.
Leka Yunita Sari, SE, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat Bawaslu Kota Bengkulu mengatakan untuk gambar calon yang sudah ada nomor urut, itu sudah termasuk Alat Peraga Kampanye (APK) dan termasuk sebuah pelanggaran.
“Dalam masa tahapan pencalonan sekarang, yang baru diperbolehkan kepada parpol, caleg ataupun capres untuk menggunakan Alat Peraga Sosialisasi (APS) dengan ketentuan sesuai dengan PKPU No. 15 tahun 2023 pasal 79,” kata Leka Yunita, Kamis (14/09/2023).
Leka melanjutkan untuk menyikapi fenomena banyaknya APS yang sudah menjurus ke APK sudah ada langkah-langkah yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Bengkulu.
“Surat himbauan telah kita sampaikan kepada parpol yang bersangkutan untuk melakukan penertiban terhadap APS tersebut. Dan Bawaslu Kota telah menginstruksikan Panwaslucam di Kota Bengkulu untuk melakukan imbauan secara persuasif dan preventif kepada LO parpol di setiap kecamatan masing-masing untuk juga melakukan penertiban,” lanjut Leka Yunita.
Ditambahkan Leka Yunita, selain surat ke parpol, Bawaslu Kota juga sudah menyurati walikota terkait penertiban baliho yang berserakan tertanggal 30 Mei 2023.
“Kita berharap seluruh peserta pemilu untuk dapat mengikuti aturan yang sudah ditentukan demi jalannya pemilu yang bermartabat,” pungkas Leka Yunita.
Penulis : Andre
Editor : Daddy