Indonesiainteraktif.com, Pekanbaru - Dari 27 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Pekanbaru yang masuk kedalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2021, baru 5 Ranperda yang disahkan oleh DPRD Kota Pekanbaru.
Adapun 5 Ranperda yang sudah disahkan dari 27 yang ditargetkan adalah Perda Inovasi Daerah dan Penyelenggaraan PenanggulanganBencana Daerah, Perda Inisiatif Tentang Perlindungan Masyarakat dari Penyebaran dan Dampak Corona Virus Disease (Covid-19).
Perda Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Siak, Perda Perubahan Badan Hukum Perseroan Terbatas Bank Pengkreditan Rakyat (BPR) Kota Pekanbaru menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) BPR Pekanbaru Madani, dan Perda Pencegahan, Pembatasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Kota Pekanbaru. Baru-baru ini, DPRD Pekanbaru baru memulai pembahasan 6 Ranperda, 6 Ranperda tersebut adalah Ranperda tentang retribusi air limbah.
Kedua Ranperda tentang perubahan ke empat atas peraturan daerah kota pekanbaru nomor 2 tahun 2015 tentang penyertaan modal daerah dan penambahan penyertaan modal kepala badan usaha milik daerah dan badan hukum lainnya.
Ketiga Ranperda tentang perlindungan perempuan dan anak. Keempat Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah Kota Pekanbaru nomor 4 tahun 2010 tentang bea perolehan hak atas tanah dan bangunan. Kelima Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah Kota Pekanbaru nomor 11 tahun 2012 tentang pajak air tanah dan terakhir, dan yang terakhir Ranperda tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
"Sisanya yang belum dilakukan pembahasan kita lanjutkan di tahun depan, karena ada keterbatasan waktu dan juga kemampuan," kata Wakil Ketua DPRD Pekanbaru, Ginda Burnama, Sabtu (16/10/2021). (Indoaktif/Adv)