Diduga Lakukan Tindak Pidana, Direktur PDAM Tirta Hidayah Kota Bengkulu Diperiksa

PDAM Tirta Hidayah Kota Bengkulu, Foto: Rindu/Alankanews.com

 

Bengkulu, Indonesiainteraktif.com -- Dugaan praktik korupsi, suap, dan gratifikasi kembali mengguncang Pemerintah Kota Bengkulu. Kali ini, sorotan tertuju pada PDAM Tirta Hidayah, perusahaan daerah yang seharusnya melayani kebutuhan vital masyarakat: air bersih. Ironisnya, di balik aliran air, diduga ada aliran uang haram.

Selasa (8/7/2025) pagi sekitar pukul 09.37 WIB, Samsu Bahari, Direktur PDAM Tirta Hidayah Kota Bengkulu, memenuhi panggilan penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu. Dengan mengenakan kemeja biru langit dan didampingi pengacaranya, Samsu diperiksa terkait dugaan suap dan gratifikasi dalam penerimaan ratusan Pegawai Harian Lepas (PHL) di PDAM.

Kasus ini pertama kali mengemuka sejak Februari 2025, setelah muncul laporan masyarakat dan temuan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menyebutkan adanya indikasi pengelolaan keuangan yang tidak sehat di tubuh PDAM, bahkan mengarah pada kebangkrutan akibat beban pegawai yang membengkak dan tidak rasional.

“Iya, hari ini ada pemeriksaan Direktur PDAM serta dua orang lainnya,” ujar Kompol Muhammad Syahir Fuad Rangkuti, Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu.

Selain Samsu, penyidik juga memeriksa satu orang dari Satuan Pengawas Internal (SPI) PDAM, Dahri, serta seorang ajudan mantan Walikota Bengkulu.

“Sudah ada sekitar 170 orang yang diperiksa sejak penyelidikan. Hari ini, salah satunya adalah Direktur PDAM,” tegas Kompol Fuad.

Uang Suap untuk Kursi Pekerja Harian

Dugaan korupsi ini berpusat pada praktik penerimaan ratusan tenaga PHL baru di PDAM. Setiap bulannya, diduga 5 hingga 6 orang direkrut melalui skema “bayar agar diterima”. Uang disetor kepada oknum internal PDAM atau perantara, namun tanpa dokumen resmi atau bukti penerimaan murni transaksi bawah tangan.

Lebih lanjut, kuasa hukum Direktur PDAM, Ana Tasya Pase, mengakui kliennya telah menyerahkan surat pernyataan pengembalian uang, meskipun statusnya belum secara resmi masuk dalam berkas penyidikan.

“Kami sudah kembalikan uang yang dititipkan oleh anak-anak PHL tersebut. Sudah ada sekitar 23–24 orang yang menerima, sisanya belum karena mereka menolak dengan berbagai alasan,” ujar Ana.

Namun hal ini justru menimbulkan tanda tanya baru: Jika tidak bersalah, mengapa harus ada pengembalian uang? Dan jika pengembalian telah dilakukan, mengapa tidak semua korban bersedia menerima?

BPKP: Beban Gaji Membengkak, PDAM Terancam Kolaps

Menurut data audit, PDAM Tirta Hidayah kini memiliki total 359 pegawai, terdiri dari:
    •    152 pegawai tetap,
    •    104 PHL, dan
    •    104 pegawai kontrak.

Jumlah ini dianggap tidak masuk akal untuk skala kebutuhan operasional perusahaan. BPKP bahkan menyarankan rasionalisasi karena potensi kolaps keuangan akibat gaji dan honor yang tidak seimbang dengan pendapatan.

Hal ini menguatkan dugaan bahwa penerimaan PHL bukan berdasarkan kebutuhan kerja, melainkan skema jual-beli jabatan terselubung yang terstruktur dan sistemik.

Penegakan Hukum Diuji

Kasus dugaan suap dan gratifikasi ini menjadi ujian serius bagi integritas penegak hukum di Bengkulu. Apalagi, PDAM sebagai entitas layanan publik seharusnya bersih dan berorientasi pada kepentingan masyarakat, bukan menjadi lahan basah korupsi.

Publik kini menunggu langkah tegas dari Polda Bengkulu: apakah kasus ini akan ditingkatkan ke tahap penetapan tersangka? Siapa saja yang akan dijerat? Apakah hanya pegawai rendahan atau justru mengarah ke elite pemerintahan masa lalu?

 

 

Redaksi: Adv. Rindu Gita Tanzia Pinem
Editor Investigasi: Indonesia Interaktif
© Indonesiainteraktif.com 2025