Indonesiainteraktif.com, Tapaktuan – Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan menegaskan belum dapat menerbitkan rekomendasi atas permohonan pembaruan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diajukan PT Menara Kembar Abadi (MKA).
Bupati Aceh Selatan, H. Mirwan MS, menyatakan keputusan ini diambil sebagai langkah kehati-hatian setelah ditemukan indikasi tumpang tindih wilayah kerja di kawasan yang diajukan perusahaan tersebut.
Menurut Mirwan, proses verifikasi teknis dan administratif harus dilakukan secara menyeluruh agar tata kelola sumber daya mineral berjalan sesuai prinsip kepastian hukum, kelestarian lingkungan, dan kemanfaatan ekonomi bagi masyarakat.
Ia menegaskan bahwa proses perizinan tambang tidak bisa dilihat sekadar sebagai urusan administratif, melainkan menyangkut penataan ruang, kepentingan sosial, serta perlindungan lingkungan hidup.
“Untuk sementara kami menghentikan proses rekomendasi lanjutan sampai seluruh verifikasi dan evaluasi selesai dilakukan. Ini bukan hanya menyangkut satu perusahaan, tetapi juga kawasan yang berpotensi bersinggungan,” tegas Mirwan di Banda Aceh.
Lebih lanjut, Mirwan menjelaskan langkah tersebut sejalan dengan Qanun Aceh Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara, yang menegaskan bahwa penerbitan rekomendasi izin harus mempertimbangkan kepentingan daerah dan kelestarian lingkungan.
Selain itu, Instruksi Gubernur Aceh Nomor 8/INSTR/2025 juga mengamanatkan penataan serta penertiban izin sektor sumber daya alam melalui verifikasi lapangan dan peninjauan ulang batas wilayah serta status lahan.
Pemkab Aceh Selatan, lanjut Mirwan, juga akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh IUP eksplorasi yang telah diterbitkan, guna memastikan tidak ada izin yang tumpang tindih, berpotensi menimbulkan konflik ruang, ataupun mengabaikan hak masyarakat sekitar tambang.
BUMD Jadi Arah Baru Pengelolaan Tambang Aceh Selatan
Mirwan menambahkan bahwa arah kebijakan nasional pengelolaan sumber daya mineral kini juga mengalami perubahan.
Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Minerba, pemerintah pusat memberikan prioritas pengelolaan pertambangan kepada BUMD, koperasi, dan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
“Dengan perubahan tersebut, pengelolaan tambang di Aceh Selatan akan diarahkan pada mekanisme yang memberi manfaat lebih besar bagi daerah dan masyarakat. Kami sedang mempersiapkan pendirian holding BUMD yang nantinya memiliki anak perusahaan di sektor pertambangan dan pengelolaan mineral,”
jelasnya.
Menurut Mirwan, pembentukan holding BUMD tersebut menjadi langkah strategis untuk memastikan sumber daya alam dikelola secara adil dan berkelanjutan, sekaligus mendorong pembangunan ekonomi daerah, membuka lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Aceh Selatan.
Soal Gugatan PT MKA, Pemkab Siap Hadapi Sesuai Hukum
Menanggapi gugatan hukum yang diajukan PT MKA, Mirwan menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan.
Namun ia menegaskan bahwa pemerintah tetap berkewajiban memastikan setiap rekomendasi dan izin dikeluarkan sesuai koridor hukum dan tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat maupun lingkungan.
“Kami menghormati hak setiap pihak untuk menempuh jalur hukum. Tetapi pemerintah daerah juga wajib menjaga kepentingan publik. Karena itu, setiap keputusan harus berdasar pada regulasi yang jelas dan pertimbangan yang matang, tutupnya.
Mirwan menegaskan bahwa kebijakan penghentian sementara proses rekomendasi tidak dapat dimaknai sebagai penolakan terhadap investasi.
Aceh Selatan, menurutnya, tetap terbuka bagi investor yang berkomitmen menjalankan usaha secara bertanggung jawab, transparan, dan berkelanjutan.
Editor :
Rindu Gita Tanzia Pinem, S.H., M.H., C.P.M., C.P.A.
Wartawan IndonesiaInteraktif.com
Catatan Redaksi:
Redaksi membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan hak tolak bagi semua pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai dengan Pasal 5 Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.