Indonesiainteraktif.com, Pekanbaru - DPRD Kota Pekanbaru gelar paripurna dengan dua agenda. Dua agenda ini yakni, penetapan keanggotaan tiga panitia khusus (pansus) DPRD Kota Pekanbaru, pembahasan enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Pekanbaru.
Agenda kedua, pembacaan keputusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Pekanbaru. Rapat Paripurna ini sendiri digelar Senin, 25 Oktober 2021 dari pukul 21.00 hingga Selasa, 26 Oktober 2021 pukul 01.00 WIB.
Pembacaan keputusan ini akibat buntut laporan kedua unsur pimpinan DPRD Kota Pekanbaru dan 13 Anggota DPRD Pekanbaru ke Pemerintah Provinsi Riau terkait dugaan pelanggaran penerapan Perda APBD Kota Pekanbaru tahun 2021.
Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri mengatakan, pembacaan keputusan Badan Kehormatan (BK) ini bersifat internal.
"Iya, sifatnya masih internal," jelas Tengku Azwendi Fajri, Selasa (26/10/2021).
Pasalnya, saat hendak dibacakan perihal putusan ini, seluruh tamu undangan tanpa terkecuali diminta untuk meninggalkan ruangan paripurna.
Laporan BK terkait hanya bisa didengar oleh para anggota dewan yang hadir didalam ruangan. (Indoaktif/Adv)