Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2022: Provinsi Bengkulu dan Gorontalo Kurang Informatif

Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2022 yang dilaksanakan oleh Komisi Informasi Pusat (KI Pusat) pada Rabu (14/12/2022) di Atria Hotel Gading Serpong, Tangerang, Banten, Provinsi Bengkulu dan Provinsi Gorontalo dinyatakan kurang informatif (Foto : Herawansyah).

 

KI

 

KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK ADALAH HAL ESSENSIAL FUNDAMENTAL UNTUK MENUNJUKKAN “GOOD AND CLEAN GOVERNMENT”

 

Indonesiainteraktif.com, Jakarta --  Dalam acara Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2022 yang dilaksanakan oleh Komisi Informasi Pusat (KI Pusat) pada Rabu (14/12/2022) di Atria Hotel Gading Serpong, Tangerang, Banten, Provinsi Bengkulu dan Provinsi Gorontalo dinyatakan kurang informatif. Hal ini merupakan pukulan telak bagi Provinsi Bengkulu dan Provinsi Gorontalo ditengah gencarnya Provinsi lain menggalakkan keterbukaan informasi Publik.

Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2022 dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan RI Bapak Prof. Dr. H. M. Mahfud MD (mewakili Wakil Presiden Republik Indonesia), Ketua Komisi Informasi Pusat Donny Yoesgiantoro, Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat, Arya Sandhiyudha, Ph. D serta para Komisioner KI Pusat lainnya.

Selain itu hadir juga Menteri Pertanian, Menteri PPPA, Ketua KPU RI, Gubernur Jawa Tengah, Gubernur Aceh, Gubernur Sulawesi Selatan, Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Gubernur Provinsi Kalimaten Timur, Kepala BPOM, Kepala LAN.

Hadir pula pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi  (PPID) badan publik, baik dari Kemeterian, Provinsi, Lembaga Negara, Lembaga Pemerintah  Non Kementerian, Lembaga Non Struktural, BUMN, Perguruan Tinggi Negeri dan Partai Politik serta para tamu undangan lainnya, baik secara langsung maupun secara hybrid.

Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik ini dilaksanakan terhadap 372 badan publik dengan 7 kategori, Kementerian, Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah Non Kemeterian, Lembaga Non  Struktural, Pemerintan Provinsi, Perguruan Tinggi Negeri, Badan Usaha Milik Negara, Partai Politik.

Sedangkan untuk penilayan didasarkan atas 5 kualifikasi, yang pertama informatif (range nilai 90 - 100), menuju informatif (range nilai 80 - 89, 9), cukup informatif (range nilai 60 - 79,9), kurang Informatif (range nilai 40 - 59,9) dan tidak informatif (range nilai dibawah 39,9).

Berdasarkan hasil monitoring keterbukaan informasi publik, menunjukkan kenaikan yang sangat signifikan dengan banyaknya badan publik yang masuk dalam kualifiksi informatif sebanyak 122 badan publik dari 372 badan publik.

Penganugerahan Keterbukaan Informasi ini dilakukan sebagai apresiasi atas komitmen seluruh badan publik dan unsur pimpinan badan publik yang mensuport full sekaligus kiranya menjadi fokus pemerintah dalam mendorong optimalisasi badan publik dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik sesuai amanah Undang-Undang  Nomor 14  Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di Indonesia.

Adanya badan publik yang tidak informatif disebabkan oleh beberapa hal, pertama tidak ada komunikasi antara pejabat dengan tim pengelola layanan informasi, sehingga ketika questionernya dikirim, tidak diketahui dan tidak terkontrol, atau kemudian ketika suratnya sudah dikirim dan sudah diminta untuk melakukan perbaikan, perbaikannya tidak signifikan. Ada juga badan publik yang memang tidak patun badan publiknya yang rekam jejaknya dari tahun ke tahun.

Kelompok badan publik yang  kurang informatif dan tidak informatif adalah perguruan tinggi negeri, selanjutnya BUMN, lalu badan publik yang berkaitan dengan penegakan hukum seperti  KPK, Kepolisian, Kejaksaan, TNI, Badan Saksi dan Badan Siber dan lainnya, sehingga perlu sosialisasi lanjut berkenaan dengan pentingnya keterbukaan informasi publik tersebut.

Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian dengan kategori kurang informatif : BNPB, Kepolisian RI, Bakamla, OJK, Badan Siber dan Sandi Negara, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.

Lembaga Non Struktural yang kurang informatif : KPK, Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu, Badan Nasional Sertifikasi Profesi  dan Dewan Ketahanan Nasional.

Pemerintah Provinsi yang kurang informatif adalah Provinsi Gorontalo dan Provinsi Bengkulu. (HRX) 

 

Editor : Dr. Ir. H. Herawansyah, S.Ars., M.Sc., MT., IAI - Tenaga Ahli Komisi Informasi Provinsi Bengkulu.

 

Secara lengkap dapat dilihat pada video terlampir.