Indonesiainteraktif.com, Bengkulu -- Pemerintah saat ini sedang gencar-gencarnya mendukung Keterbukaan Informasi Publik Tingkat Nasional. Berkenaan dengan hal tersebut, Komisi Informasi Provinsi Bengkulu sedang melaksanakan visitasi dan mendengarkan presentasi dari OPD se Provinsi Bengkulu yang dilaksanakan mulai hari Selasa sampai dengan Kamis (22 - 24/11/2022).
Namun sangat disayangkan, ada 22 OPD di Provinsi Bengkulu yang “tidak informatif,” karena tidak mengembalikan quesioner yang telah disampaikan kepada mereka melalui E-Monev. Ini jelas akan mempengaruhi indeks keterbukaan informasi publik Provinsi Bengkulu. Mengingat selama ini Provinsi Bengkulu dalam kategori “tidak informatif” dan baru pada tahun 2021 Provinsi Bengkulu meraih predikat cukup informatif secara nasional.

Drs. Murdan Lair, SH., Komisioner Komisi Informasi Provinsi Bengkulu, (Foto: Nopianto).
Melihat banyak OPD yang belum memahami keterbukaan Informasi Publik tersebut, Drs. Murdan Lair, SH sangat menyayangkan prilaku OPD tersebut.
“Dikarenakan keterbukaan Informasi Publik ini adalah implementasi dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Jadi diharapkan kepada seluruh OPD yang ada di Provinsi Bengkulu supaya informatid untuk melaksanakan Undang-Undang tersebut, untuk mewujudkan keterbukaan informasi publik di setiap lini. Dan ini akan membawa dampak yang negatif terhadap kinerja pemerintahan Provinsi Bengkulu secara nasional, khususnya di bidang Keterbukaan Informasi Publik,” kata Murdan Lair.
Lanjut Murdan Lair, “Dimana Pak Gubernur dan Pak Sekda Provinsi Bengkulu sangat antusias untuk melaksanakan Undang-Undang KIP ini, namun hal tidak diimbangi oleh sebagian OPD yang ada di Provindi Bengkulu. Sebagaimana diketahui, saat ini keterbukaan informasi Publik itu sudah seharusnya dilakukan oleh Badan Publik,” pungkas Murdan Lair.
Dr. Ir. H. Herawansyah, S.Ars., M.Sc., MT., IAI., salah seorang Tenaga Ahli Komisi Informasi yang terlibat di dalam visitasi tersebut menyampaikan nama OPD yang Informatif dan tidak Informatif.
18 Dinas yang mengisi questioner melalui aplikasi E-Monev :
- Dinas PMD
- BPBD
- Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan
- Biro Administrasi Pembangunan
- Satpol PP
- Dinas Pariwisata
- RSUD M. Yunus
- Dinas PUPR
- Dinas ESDM
- Dinas Kelautan dan Perikanan
- Dinas Dikbud
- Dinas Sosial
- BPKD
- Dinas Perindustrian dan Perdagangan
- DPM PTSP
- Balitbangda
- Dinas Tanaman Pangan,Holtikultura dan Perkebunan
- Dinas Kominfotik
22 Dinas yang tidak hadir dan tidak mengisi questioner melalui aplikasi E-Monev (Tidak Informatif) :
- Biro Hukum
- Biro Pemerintah dan Kesra
- Biro Admistrasi, Perekonomian dan SDA
- Biro Umum
- Biro Organisasi
- Sekretariat DPRD
- Inspektorat
- Dispora
- Dinas Koperasi
- Dinas Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
- Dinas lingkungan hidup dan kehutanan
- Dinas Perpustakaan
- Dinas Keternaga Kerjaan
- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
- Dinas kesehatan
- Dinas Ketahanan Pangan
- Dinas Perhubungan
- Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman
- BKD
- BPSDM
- Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
- RSJKO.
(DOV)