Dari 40 OPD di Provinsi Bengkulu, 22 OPD Tidak Informatif

Komisi Informasi Provinsi Bengkulu sedang melaksanakan presentasi dan visitasi ke Badan Publik, Verikal, Horizontal dan PPID Kabupaten/Kota se Provinsi Bengkulu, (22/11/2022) (Foto: Noriyanto).

 

Indonesiainteraktif.com, Bengkulu -- Pemerintah saat ini sedang gencar-gencarnya mendukung Keterbukaan Informasi Publik Tingkat Nasional. Berkenaan dengan hal tersebut, Komisi Informasi Provinsi Bengkulu sedang melaksanakan visitasi dan mendengarkan presentasi dari OPD se Provinsi Bengkulu yang dilaksanakan mulai hari Selasa  sampai dengan Kamis (22 - 24/11/2022).

Namun sangat disayangkan, ada 22 OPD di Provinsi Bengkulu yang “tidak informatif,” karena tidak mengembalikan quesioner yang telah disampaikan kepada mereka melalui E-Monev. Ini jelas akan mempengaruhi indeks keterbukaan informasi publik Provinsi Bengkulu. Mengingat selama ini Provinsi Bengkulu dalam kategori “tidak informatif” dan baru pada tahun 2021 Provinsi Bengkulu meraih predikat cukup informatif secara nasional.

 

Hrw

Drs. Murdan Lair, SH., Komisioner Komisi Informasi Provinsi Bengkulu, (Foto: Nopianto).

 

Melihat banyak OPD yang belum memahami keterbukaan Informasi Publik tersebut, Drs. Murdan Lair, SH sangat menyayangkan prilaku OPD tersebut.

“Dikarenakan keterbukaan Informasi Publik ini adalah implementasi dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Jadi diharapkan kepada seluruh OPD yang ada di Provinsi Bengkulu supaya informatid untuk melaksanakan Undang-Undang tersebut, untuk mewujudkan keterbukaan informasi publik di setiap lini. Dan ini akan membawa dampak yang negatif terhadap kinerja pemerintahan Provinsi Bengkulu secara nasional, khususnya di bidang Keterbukaan Informasi Publik,” kata Murdan Lair.

Lanjut Murdan Lair, “Dimana Pak Gubernur dan Pak Sekda Provinsi Bengkulu sangat antusias untuk melaksanakan Undang-Undang KIP ini, namun hal tidak diimbangi oleh sebagian OPD yang ada di Provindi Bengkulu. Sebagaimana diketahui, saat ini keterbukaan informasi Publik itu sudah seharusnya dilakukan oleh Badan Publik,” pungkas Murdan Lair.

Dr. Ir. H. Herawansyah, S.Ars., M.Sc., MT., IAI., salah seorang Tenaga Ahli Komisi Informasi yang terlibat di dalam visitasi tersebut menyampaikan nama OPD yang Informatif dan tidak Informatif.

 

18 Dinas yang mengisi questioner melalui aplikasi E-Monev :

  1. Dinas PMD
  2. BPBD
  3. Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan
  4. Biro Administrasi Pembangunan
  5. Satpol PP
  6. Dinas Pariwisata
  7. RSUD M. Yunus
  8. Dinas PUPR
  9. Dinas ESDM
  10. Dinas Kelautan dan Perikanan
  11. Dinas Dikbud
  12. Dinas Sosial
  13. BPKD
  14. Dinas Perindustrian dan Perdagangan
  15. DPM PTSP
  16. Balitbangda
  17. Dinas  Tanaman Pangan,Holtikultura dan Perkebunan
  18. Dinas Kominfotik

 

22 Dinas yang tidak hadir dan tidak mengisi questioner melalui aplikasi E-Monev (Tidak Informatif) :

  1. Biro Hukum
  2. Biro Pemerintah dan Kesra
  3. Biro Admistrasi, Perekonomian dan SDA
  4. Biro Umum 
  5. Biro Organisasi
  6. Sekretariat DPRD
  7. Inspektorat
  8. Dispora
  9. Dinas Koperasi
  10. Dinas Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
  11. Dinas lingkungan hidup dan kehutanan
  12. Dinas Perpustakaan
  13. Dinas Keternaga Kerjaan
  14. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  15. Dinas kesehatan
  16. Dinas Ketahanan Pangan
  17. Dinas Perhubungan
  18. Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman
  19. BKD
  20. BPSDM
  21. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
  22. RSJKO.

(DOV)