Uji Publik Raperda Inisiatif DPRD Provinsi Bengkulu tentang Badan Musyawarah Adat yang diadakan oleh DPRD Provinsi Bengkulu, pada Senin (21/11/2022) di Grage Hotel Bengkulu, (Foto: Herawansyah).
Indonesiainteraktif.com, Bengkulu -- Pemerintah Provinsi Bengkulu mengadakan Uji Publik Raperda Inisiatif DPRD Provinsi Bengkulu tentang Badan Musyawarah Adat yang diadakan oleh DPRD Provinsi Bengkulu, pada Senin (21/11/2022) di Grage Hotel Bengkulu Jl. Nala No. 142 Anggut Bawah Kecamatan Ratu Samban Kota Bengkulu.
“Keberadaan lembaga adat yang bernama Badan Musyawarah Adat baik yang berada di beberapa Kabupaten maupun Kota, merupakan salah satu khazanah kekayaan adat yang telah dimiliki di Provinsi Bengkulu. Keberadaan masing-masing lembaga adat tersebut telah dilandasi oleh peraturan masing-masing daerah, baik Peraturan Daerah Kabupaten maupun Kota. Tercatat sampai dengan saat ini telah ada 6 Kabupaten dan 1 Kota yang telah memiliki Perda adat,” ujar Suharto saat membuka Uji Publik ini.
Pada tingkatan Provinsi walaupun secara kelembagaan adat telah terdapat Badan Musyawarah Adat tingkat Provinsi namun secara hukum belum mempunyai payung hukum yang tegas. Meskipun telah ada Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 1993 Tentang Badan Musyawarah Adat (lembaran Daerah Tahun 1994 nomor 41), yang mengatur tentang Badan Musyawarah Adat di daerah Bengkulu namun secara yuridis formal berbagai konsideran yang menjadi acuan Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 1993 Tentang Badan Musyawarah Adat telah mengalami berbagai perubahan. Hal ini menyebabkan keberadaan Badan Musyawarah Adat yang dibentuk atas dasar Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 1993 Tentang Badan Musyawarah Adat tidak memiliki pijakan hukum yang kuat /legal. Sehingga inilah yang kemudian menjadi dasar bagi DPRD Provinsi Bengkulu dalam mengambil insiatif untuk mengajukan pencabutan Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 1993 Tentang Badan Musyawarah Adat di Daerah Bengkulu dan mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah yang baru mengenai Badan Musyawarah Adat Provinsi Bengkulu.
“Dalam kenyataannya Peraturan Daerah mengenai Badan Musyawarah Adat Provinsi Bengkulu belum mampu mengakomodir persoalan-persoalan yang mengemuka sesuai dengan perkembangan zaman dan pesatnya tekhnologi informasi pada saat ini, karenanya dipandang perlu suatu lembaga adat yang berkedudukan di Provinsi Bengkulu yang dapat menjalankan fungsi koordinatif dan menjelmakan dirinya sebagai pusat, baik informasi, pembinaan, pengawasan, maupun sebagai induk bagi kelembagaan adat yang ada diseluruh Provinsi Bengkulu, oleh karenanya kebutuhan tentang suatu produk Peraturan Daerah yang menjadi landasan atau payung hukum bagi Badan Musyawarah Adat tingkat Provinsi dalam mengkoordinasikan permasalahan permasalahan adatyang terjad di Provinsi Bengkulu sudah harus direalisasikan sesegera mungkin dan inilah juga yang menjadi dasar bagi DPRD Provinsi Bengkulu mengambil jalan inisiatif sebagai ruang yang sah secara hukum,” pungkas Suharto mengahiri sambutannya.
Uji Publik ini juga dihadiri oleh Wakil ketua BMA Propinsi Bengkulu bidang Hukum Adat Harmen Z, SH. Harmen mengapresiasi Uji Publik Raperda Inisiatif DPRD Provinsi Bengkulu tentang Badan Musyawarah Adat. Raperda uang nantinya akan menjadi Perda memang sudah kita tunggu, karena Perda yang lama Provinsi Bengkulu masih terbentuk 1 Kota dan 3 Provinsi
“Alhamdulillah, kita sudah lama menunggu Perda Adat ini. Badan Musyawarah Adat (BMA) Provinsi Bengkulu lahirnya tanggal 15 November 1989. Pada tahun 1993 terbitlah Peraturan Daerah Nomor 7 tentang Badan Musyawarah Adat Provinsi Bengkulu. Saat itu Provinsi Bengkulu baru terdiri dari 3 Kabupaten dan 1 Kota. sehingga Perda Adat itu sudah tidak relevan lagi dengan kondisi kekinian. Kita saat ini sudah mempunyai 1 Kota dan 9 Kabupaten. BMA Provinsi Bengkulu sudah lama menunggu perubahan Perda Adat ini, sekaligus mencabut Perda Adat yang lama,” ujar Harmen.
Lanjut Harmen, “BMA Provinsi Bengkulu dan BMA-BMA di Kabupaten/Kota sangat mendukung perubahan Perda Adat ini, kita juga sangat berterima kasih. Perda tentang Badan Musyawarah Adat ini akan menjadi payung hukum bagi kita dalam melaksanakan kegiatan adat di Provinsi Bengkulu. Kita harapkan nantinya di Kabupaten/Kota ada juga Perda Pemberlakuan Adat di Kabupaten/Kota masing-masing. Bahwa Badan Musyawarah Adat bersifat berjenjang, kalu namanya di Provinsi Bengkulu namanya Badan Musyawarah Adat maka namanya di Kabupaten/Kota/Kecamatan namanya tetap Badan Musyawarah Adat. Kecuali di Desa dan Keluaran menyesuaikan dengan kearifan lokal, seperti di Kota Bengkuku Rajo Penghulu, di Lebong dengan nama Kutai. Di sebagian Bengkulu Utara dan Mukomuko dengan nama Kepala Suku, ado jugo dengan namo Jurai. Kito sesuaikan dengan kearifan lokal, jangan dihapus atau diganti,” pungkas Harmen. (HRX).
Editor : Dr. Ir. H. Herawansyah, S.Ars., M.Sc., MT, IAI.