Eksekusi Jurus Sita PN Bengkulu Tetap Berjalan Meskipun Kontroversi dan Penolakan di Toko Bangunan Mariana

Eksekusi Jurus Sita PN Bengkulu Tetap Berjalan Meskipun Kontroversi dan Penolakan di Toko Bangunan Mariana pada Kamis (6/7/2023), (Foto : Andre)

Indonesiainteraktif.com , Kota Bengkulu -- Kasus gugatan hutang piutan antara Januar Jumaliansyah, pemohon eksekusi dengan Lion Djua Huat termohon eksekusi sebesar Rp. 3,4 Milyar lebih di Kota Bengkulu memasuki proses penyitaan aset yang dijaminkan. Pada Kamis (6/7/2023), juru sita  Pengadilan Negeri (PN)  Bengkulu  melakukan eksekusi terhadap dua toko bangunan di Jalan P. Natadirja RT 07 RW 02 dan di Jalan Mangga Nomor 427 RT 07 RW 02, Kelurahan Jalan Gedang, Kecamatan Gading Cempaka.

Ranggi Setiyadi, SH, kuasa hukum termohon eksekusi Lion Djua Huat keberatan terhadap eksekusi yang dilakukan.

"Pihak kami keberatan terhadap eksekusi yang dilakukan terhadap bangunan toko milik kliennya. Menurutku, eksekusi tersebut melanggar prosedur yang diatur dalam Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2001. Eksekusi dapat dilakukan secara cepat, tetapi harus memenuhi persyaratan yang ketat yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung. Namun, persyaratan tersebut belum terpenuhi dalam eksekusi ini. Pihak kami tidak mendapatkan penjelasan mengenai jaminan atas objek eksekusi. Selain itu, klien kami saat ini sedang dalam proses upaya hukum kasasi, sehingga gugatan terhadap kliennya belum memiliki kekuatan hukum tetap." ucap Ranggi.

Di sisi lain, kuasa hukum pemohon eksekusi, Rio Cende Maha Putra, SH, menyatakan bahwa eksekusi dilakukan berdasarkan putusan PN Bengkulu yang dimenangkan oleh kliennya Januar Jumaliansyah dalam gugatan utang piutang kerjasama terhadap Lion Djua Huat, senilai Rp3,4 miliar lebih.

"Pada tahun 2021, gugatan Januar diterima dan dimenangkan oleh pengadilan. Pemilik toko dan beberapa karyawan menolak upaya eksekusi petugas, dan terdapat spanduk di depan toko yang menyatakan penolakan terhadap eksekusi pengosongan." ujar Rio.

Puluhan anggota kepolisian dan belasan juru sita PN Bengkulu terlihat di lokasi membaca amar putusan terkait eksekusi toko bangunan bernama SW Bengkulu.

Dari pantauan penulis ke toko milik Lion Djua Huat satu hari setelah kejadian,  pihak pemilik toko mulai mengosongkan tokonya untuk pindah ke tempat lain. 

Penulis : Andre
Editor : Daddy