IndonesiaInteraktif.com, Bengkulu — Berkenaan dengan pemberitaan Fice Relli yang di terbitkan oleh media Bengkulu Katasandi.id pada Senin 27 Mei 2024 , Tenaga Ahli Komisi Informasi Provinsi Bengkulu Dr. Ir. H. Herawansyah, S.Ars., M.Sc., M.T., IAI menyampaikan klarifikasi bahwa yang disampaikan Fice Relli tidak benar dan menyesatkan.
Herawansyah mengatakan bahwa saat ini proses perpanjangan masa jabatan Komisioner Komisi Informasi Provinsi Bengkulu periode 2018-2022 sedang diperiksa oleh Inspektorat Provinsi Bengkulu. Di duga ada indikasi perbuatan melawan hukum yang merugikan negara.
“Apa yang ditulis Fice Relli tidak benar dan tidak mendasar karena beliau tidak mengerti situasi dan kondisi yang terjadi di Komisi Informasi Provinsi Bengkulu saat ini. Beliau juga belum pernah beracara di Komisi Provinsi Bengkulu,” tegas Herawansyah, Senin (27/05/2024).
Menurut Herawansyah bahwa masa jabatan Komisioner Komisi Informasi Provinsi Bengkulu telah berakhir pada 18 September 2022 (18/09/2018) hingga (18/09/2022). Dalam proses perpanjangan masa jabatan Komisioner Komisi Informasi Provinsi Bengkulu diduga telah terjadi mal administrasi yang merugikan negara. Di dalam Undang-Undang (UU) Komisi Informasi dan Peraturan Komisi Informasi (PERKI) tidak diatur perpanjangan masa jabatan Komisioner Komisi Informasi tetapi diatur bahwa 9 bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Komisioner Komisi Informasi maka Komisioner Komisi Informasi harus melapor kepada Gubernur Bengkulu untuk segera melakukan proses seleksi Komisioner Komisi Informasi secara tertulis sebagaimana diatur dalam UUKI ayat (4) dan (5), ВАВ II
TIM SELEKSI CALON ANGGOTA KOMISI INFORMASI
Pasal 2
Ayat (4) Komisi Informasi yang telah terbentuk dan akan melakukan proses seleksi untuk masa jabatan berikutnya wajib memberitahukan secara tertulis kepada Presiden, Gubernur atau Bupati atau Walikota dan DPR atau DPRD paling lambat 9 (sembilan) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan.
Ayat (5) Tim seleksi harus terbentuk paling lambat 3 (tiga) bulan setelah pemberitahuan sebagaimana dimaksud ayat (4).
“Saya yang meminta kepada Ibu Oslita, S.H., M.H untuk menunda proses persidangan, bukan untuk membatalkan karena masa jabatan komisionar Komisi Informasi telah habis masa jabatannya, sedangkan Komisioner yang baru belum ditetapkan akibat hasil seleksi Komisi Informasi Provinsi Bengkulu 2023 diduga melanggar hukum dan saat ini diperiksa inspektorat Provinsi Bengkulu. Sehingga tidak memungkinkan yang bersangkutan untuk melaksanakan sidang, bahkan di duga ada kerugian negara yang mengarah kepada tindak pidana korupsi,” sambung Herawansyah.
Saat ini Dinas Kominfo Bengkulu dan Komisi Informasi Provinsi Bengkulu sedang melakukan pendekatan dengan Dinas Kominfo Sumatra Barat dan Komisi informasi Sumatra Barat (terdekat dengan Provinsi Bengkulu) untuk dilakukan sidang ajudikasi secara online. Sidang ajudikasi ini, untuk mengantisipasi belum dilaksanakannya seleksi ulang komisioner Provinsi Bengkulu.
“Ditunda sementara karena komisioner yang ada sekarang telah habis masa jabatannya, sehingga tidak legal melaksanakan proses sidang ajudikasi, serta berbagai masalah lainnya yang harus diselesaikan terlebih dahulu,” ucap Herawansyah.
Ia juga mengatakan pihaknya ingin Komisi Informasi Provinsi Bengkulu memberantas seluruh tindakan yang tidak benar yang dilakukan oleh berbagai pihak. Dan tindakan ini sejalan dengan upaya Gubernur Provinsi Bengkulu dalam menegakan keterbukaan informasi publik.
“Jika dipaksakan sidang Fice Relli ini, siapa yang akan menjadi Komisioner yang akan melaksanakan sidangnya ?, karena Komisioner yang lama sudah habis masa jabatannya sedangkan Komisioner yang baru belum ada,” tanya Herawansyah ?. Makanya salah satu alternatif yang cerdas adalah melaksanakan proses sidang ajudikasi dengan Komisi Informasi terdekat, sebagaimana diatur dalam UU KI dan PERKI,” Lanjut Herawansyah.
“Saya minta agar komisi informasi sebagai lembaga yang mendukung penegakan hukum agar tidak melakukan pelanggaran hukum dalam pelaksanaannya, sebagaimana yang diduga terjadi saat ini. Sebentar lagi Inspektorat akan menyelesaikan hasil pemeriksaannya, mari kita sabar menunggu, apa yang terjadi di Komisi Informasi Provinsi Bengkulu,” pungkas Herawansyah.
Penulis :
Adv. Rindu Gita Tanzia Pinem, S.H., M.H., CPM. CPA.
Editor :
Beta Kurnia, S.I.Kom
Narasumber : Dr. Ir. H. Herawansyah, S.Ars., M.Sc., MT., IAI.