Komisioner KPU Pusat, Hasyim Asyari - Komisioner Bawaslu Rahmat Bagja
Indonesiainteraktif.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuat terobosan baru dengan melarang mantan narapidana maju di Pilkada Serentak 2020, kecuali atas dua alasan: kasus politik dan kealpaan.
Mantan narapidana kasus politik contohnya adalah mereka yang pernah masuk penjara sebagai tahanan politik. Misalnya melawan rezim di era Orde Baru Presiden Soeharto.
Walaupun UU Pilkada tak melarang mantan napi maju Pilkada dan tapi mewajibkan mereka mengumumkan di media massa sebagai mantan napi, KPU tetap membuat terobosan baru agar terpilih para Kepala Daerah yang bersih dan bebas dari korupsi.
"Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana," pasal 7 huruf g UU Pilkada 10/2016, dikutip Kamis (9/3).
Ketentua pasal 7 huruf g UU Pilkada 10/2016 diperketat KPU dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan dalam Pilkada:
f. tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa;
f1. bagi terpidana yang tidak menjalani pidana di dalam penjara meliputi:
1. terpidana karena kealpaan; atau
2. terpidana karena alasan politik;
wajib secara jujur atau terbuka mengemukakan kepada publik;
g. bagi mantan terpidana yang telah selesai menjalani masa pemidanaannya wajib secara jujur atau terbuka mengemukakan kepada publik;
g1. bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulangulang;
h. bukan Mantan Terpidana bandar narkoba atan bukan mantan terpidana kejahatan seksual terhadap anak;
i. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
Pemahaman Yang Menyebabkan KPU Melarang Mantan Narapidana Korupsi Maju Pilkada 2020
Salah seorang Komisioner KPU Pusat, Hasyim Asyari, mengingatkan KPU daerah soal potensi permasalahan yang dapat muncul saat proses pendaftaran pad tanggal 4-6 September 2020. Salah satunya terkait dengan ketentuan mantan narapidana dengan hukuman di atas 5 tahun penjara tidak boleh ikut dalam Pilkada.
"Pada dasarnya UU Pilkada yang ada itu menentukan orang yang pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap yang ancamannya 5 tahun atau lebih, itu pada dasarnya tidak boleh ikut mendaftar pilkada, pada dasarnya," kata Hasyim dalam webinar sosialisasi pencalonan Pemilu 2020, Rabu (2/9).
Hanya saja, Hasyim mengatakan dalam beberapa kasus, narapidana di atas 5 tahun penjara itu masih bisa mendaftar sebagai bakal calon kepala daerah. Hal itu dikarenakan mereka menggugat ke Mahkamah Konstitusi.
"Tapi ada pengecualian muncul setelah ada putusan MK ada beberapa kali MK memutuskan JR dan UU Pilkada, maka pengecualiannya adalah yang bersangkutan itu itu udah selesai menjalani pidananya dan paling cepat 5 tahun sebelum pendaftaran," ucap Hasyim.
Dengan begitu, jika proses pendaftaran Pilkada dimulai 4 September 2020, maka mantan narapidana itu sudah harus bebas sejak 4 September 2015.
"Jadi kalau baru bebas 2017, 2018, maka yang bersangkutan belum memenuhi syarat. Baru bebas itu bagimana? Bebas murni ya sudah bebas tidak bebas bersyarat," tegas Hasyim.
Mengenai Narapidana Di Pilkada Serentak 2020 Dalam Pandangan Bawaslu
Mengenai aturan narapidana di Pilkada 2020, Bawaslu sebagai pengawas pemilu ternyata mempunyai pandangan yang berbeda dengan KPU. Sebab mereka berpedoman terhadap surat yang diberikan Mahkamah Agung kepada mereka.
"Misal kata Mas Hasyim tadi ada masalah soal penghitungan waktu bebas mantan napi. Karena ada surat dari MA ke Bawaslu atas pertanyaan Bawaslu, sampai sekarang jadi patokan Bawaslu menilai sejak kapan 5 tahun itu terhitung. Jadi bisa beda, ada perspektif beda," kata Komisioner Bawaslu RI Rahmat Bagja.
"Kita selesaikan (perbedaan soal narapidana) di tingkat nasional, supaya tidak menjadi masalah di kab/kota," lanjut dia.
Selain itu, Bagja mengatakan dalam surat yang diberikan MA kepada Bawaslu, dijelaskan ada perbedaan antara mantan narapidana dan mantan terpidana.
"Ada perbedaan itu sehingga apa hitungan mantan napi atau terpidana dalam surat MA, mantan terpidana itu pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Sedangkan narapidana itu adalah terpidana yang hilang kemerdekaannya sehingga manan narapidana bebas bersyarat," ucap Bagja.
Maka dari itu, Bagja mengatakan soal aturan terhadap mantan narapidana di Pilkada Serentak 2020 akan dibahas lebih lanjut di tingkat nasional. Ia tidak ingin perbedaan pandangan ini nantinya menjadi masalah di tingkat kabupaten/kota dan provinsi.
sumber : kumparanNEWS