Pelanggaran Prinsip Etika Bisnis pada Praktik Pinjaman Online Ilegal

Jangan pernah melakukan pinjaman online ilegal karena sangat berbahaya dan akan merugikan para peminjam itu sendiri (Ilustrasi/Google)

Indonesiainteraktif.com, Univeritas Indonesia - Perkembangan pinjaman online terus meningkat. Dengan berbagai kemudahan yang diberikan membuat banyak masyarakat Indonesia memilih untuk mencari uang melalui pinjaman online. Akan tetapi, literasi keuangan masyarakat Indonesia masih rendah. Dengan demikian, banyak masyarakat yang menjadi tertarik pada pinjaman online karena iming-iming bunga yang rendah dan pencairan dana cepat yang mereka tawarkan sehingga banyak dari mereka yang terjebak dalam pinjaman online ilegal.

Keterkaitan Pelanggaran yang dilakukan oleh Pinjaman Online Ilegal dengan Etika Bisnis

Tindakan yang seringkali dilakukan pinjaman online ilegal terhadap kliennya pada umumnya tidak sesuai dengan prinsip etika bisnis. Pinjaman online ilegal seringkali melakukan penagihan pinjaman dengan ancaman dan intimidasi secara langsung maupun tidak langsung, melalui media sosial maupun bertemu langsung. Hal tersebut semakin diperparah jika terdapat unsur pornografi dan kekerasan dalam melakukan penagihan. Dengan ini, pinjaman online ilegal tidak memperhatikan kerugian yang dialami oleh kliennya. Hal ini tidak sejalan dengan prinsip otonomi yang ada dalam etika bisnis karena perusahaan tidak membuat keputusan dan bertindak sesuai dengan etika dan norma yang ada. 

Selain itu, praktik pinjaman online ilegal melanggar prinsip kejujuran dalam etika bisnis. Pinjaman online ilegal pada umumnya seringkali menawarkan proses peminjaman yang mudah dan cepat, bunga yang rendah, serta tawaran-tawaran menarik lainnya, sehingga banyak masyarakat tergiur untuk melakukan pinjaman yang berujung membuat kliennya terjebak dalam utang yang berbelit-belit akibat bunga yang besar. Pinjaman online ilegal juga tidak dapat menjaga data pribadi kliennya, misalnya dengan melakukan akses ke kontak telepon dan media sosial yang ada di ponsel klien. Padahal, data klien seharusnya menjadi rahasia yang harus dijaga perusahaan. Dalam hal ini, pinjaman online ilegal dinilai tidak dapat memegang kepercayaan klien terhadapnya. 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan bunga pinjaman online kategori pinjaman konsumtif adalah 0,8% per hari serta bunga, denda, dan biaya lainnya tidak boleh melebihi utang pokok. Sementara, pinjaman online ilegal pada umumnya menetapkan bunga yang sangat tinggi melebihi penetapan bunga oleh OJK. Hal ini menunjukkan bahwa pinjaman online ilegal melanggar prinsip keadilan, yaitu tidak memperlakukan klien sesuai dengan hukum yang berlaku. Perusahaan juga melanggar prinsip keuntungan bersama karena hanya mementingkan keuntungan perusahaan dengan mematok bunga yang sangat tinggi, tanpa mempertimbangkan keuntungan kliennya.

Secara keseluruhan, pinjaman online ilegal tidak dapat memegang prinsip integritas moral sehingga membuat citra yang dimiliki oleh mereka menjadi buruk. Hal ini juga menunjukkan bahwa perusahaan gagal menginternalisasi moral dan etika yang baik pada perusahaannya sehingga berujung pada kegagalan dalam membuat keputusan yang tepat dan bertindak berdasarkan etika dan norma. 

 

Akibat yang Ditimbulkan dari Praktik Pinjaman Online Ilegal

Jika dilihat dari sisi korban pinjaman online ilegal, dampak yang mereka rasakan adalah gangguan psikologis, seperti rasa bingung, panik, gelisah, dan takut yang berlebihan. Hal ini disebabkan oleh ancaman atau intimidasi yang dilakukan oleh para debt collector. Selain mengalami masalah psikologis, para korban juga terancam mengalami kebocoran data pribadi, pihak pinjaman online ilegal berpotensi menggunakan data pribadi klien. Hal ini tentu saja berdampak, tak hanya bagi klien, melainkan juga bagi keluarga dan kerabat dekat klien yang ikut mengalami kerugian. Tak sampai di sana, para korban juga terkena kerugian finansial karena denda dan bunga yang menumpuk banyak. 

 

Praktik Pinjaman Online yang Sesuai dengan Etika Bisnis

Pertama-tama, perusahaan penyedia pinjaman online harus memastikan tujuan bisnis mereka telah berorientasi pada etika dan norma yang berlaku. Dengan kata lain, pinjaman onlineharus dilaksanakan dengan menerapkan etika bisnis dengan cara yang legal. Selanjutnya, pinjaman online harus terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang bertugas untuk memastikan perusahaan tersebut telah melakukan praktik pinjaman online yang sesuai dengan peraturan dan hukum yang berlaku. Hal ini juga menjadi bentuk akuntabilitas perusahaan, yaitu dengan terdaftar dalam OJK berarti perusahaan bersedia untuk mendapatkan sanksi atas pelanggaran yang dilakukannya. 

Perusahaan juga harus membentuk citra yang baik dengan cara memberikan informasi yang jelas dan mudah diakses terutama terkait profil perusahaan. Hal ini perlu dilakukan untuk menunjukkan bahwa perusahaan dapat dipercaya oleh calon klien. Selain itu, klien menjadi lebih mudah untuk melaporkan perusahaan apabila terdapat pelanggaran praktik pinjaman online. Dalam melakukan pinjaman, perusahaan juga harus memiliki syarat dan ketentuan yang jelas, yaitu tanpa istilah yang menyulitkan klien maupun kalimat yang multitafsir. Besaran bunga yang diberikan juga harus melalui kesepakatan kedua belah pihak dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Promosi dan tawaran yang diberikan pun tidak boleh dilebih-lebihkan apalagi menipu klien. 

 

Agar Masyarakat Tidal Terjebak Pinjaman Online Ilegal

Agar masyarakat tidak lagi terjebak dalam praktik pinjaman online ilegal, masyarakat dapat melakukan beberapa langkah preventif. Pertama, sebelum menerima suatu tawaran pinjaman online, pastikan legalitasnya terlebih dahulu. Hal ini dapat dilakukan dengan menghubungi Kontak OJK 157 atau mengunjungi laman https://kontak157.ojk.go.id/. Kedua, pastikan untuk selalu menghapus pesan singkat yang dikirim secara personal mengenai tawaran pinjaman online. Ketiga, selalu waspada menjaga data pribadi, sebisa mungkin hindari mengunduh aplikasi sembarang yang menuntut kita untuk mengunggah scan KTP atau data pribadi lainnya.

Selanjutnya, ada juga langkah represif yang dapat dilakukan oleh masyarakat yang sedang terjerat pinjaman online ilegal. Jika pihak pemberi layanan melakukan tindak ancaman atau intimidasi yang berlebihan, klien dapat melaporkan oknum tersebut kepada polisi karena perbuatan yang tidak menyenangkan, tindakan pemerasan, UU ITE, dan hak atas perlindungan konsumen. Selain itu, masyarakat juga disarankan untuk tidak melakukan pembayaran cicilan pokok dan bunga kepada pihak yang melakukan praktik pinjaman online ilegal karena perjanjian utang yang dimiliki oleh kreditur dan debitur dinilai tidak sah di mata hukum. 

 

Penulis :

Alya Ahshaina Saleh¹, Azzahra Putri Triarto², Sophie Nakia Harjono Putri³.

1) Program Studi Ilmu Administrasi Niaga, Universitas Indonesia, Depok, Indonesia

2) Program Studi Ilmu Administrasi Niaga, Universitas Indonesia, Depok, Indonesia

3) Program Studi Ilmu Administrasi Niaga, Universitas Indonesia, Depok, Indonesia

Editor :

Dr. Ir. H. Herawansyah, S.Ars., M.Sc., MT, IAI

Saya tidak banyak mengkoreksi tulisan para mahasiswa Program Studi Ilmu Administrasi Niaga, Universitas Indonesia, Depok, Indonesia, hanya mengubah formatnya dalam bentuk artikel agar tulisan ini dapat dipergunakan sebagai pembelajaran untuk masa-masa yang akan datang.