Indonesiainteraktif.com , Kota Bengkulu -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Bengkulu menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Bawaslu nomor 2 tahun 2023 mengenai pengawasan partisipatif. Hal ini bertujuan untuk memberikan payung hukum kepada masyarakat dalam berpartisipasi dalam pengawasan pemilu. Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Halid Saifullah, menjelaskan hal ini saat meresmikan kegiatan sosialisasi Perbawaslu nomor 3 tahun 2023. Sosialisasi ini diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Bengkulu selama dua hari, pada Rabu dan Kamis, (12-13/7/2023). Narasumber yang dihadirkan adalah Abhan (Ketua Bawaslu Republik Indonesia Periode 2017-2022) dan Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Proses dan Hukum Bawaslu Provinsi Bengkulu, Natijo Elem.
"Perbawaslu ini merupakan strategi Bawaslu dalam mendorong peningkatan pengawasan partisipatif. Bawaslu berharap agar masyarakat tidak lagi takut untuk bergerak di ruang-ruang terbuka dan berpartisipasi dengan tindakan nyata. Halid didampingi oleh anggota Bawaslu (Eko Sugianto, Faham Syah, Natijo Elem) dan Kepala Sekretariat, Lopian Hidayat" ucap Halid.
Halid memberikan contoh bahwa di masa lalu, masyarakat dengan sadar berani bergerak di tengah pemerintahan yang tertutup. Mahasiswa menjadi penyuara aspirasi rakyat dengan berani dan tegas. Namun, situasinya sedikit berbeda saat ini, di mana negara sudah sangat terbuka, tetapi gerakan dari masyarakat masih belum begitu kuat.
Oleh karena itu, Perbawaslu nomor 3 tahun 2023 hadir sebagai landasan atau pedoman untuk pengawasan partisipatif. Halid menekankan pentingnya masyarakat untuk tidak takut untuk bergerak. Kesuksesan pelaksanaan demokrasi tidak akan tercapai tanpa kesadaran masyarakat untuk ikut mengawasi seluruh tahapan pemilu.
Dalam hadapan peserta yang hadir dari organisasi kepemudaan (OKP), perwakilan universitas, dan pemilih pemula di Bengkulu, Halid juga menegaskan pentingnya pemantauan melalui media sosial. Dia melihat bahwa era digitalisasi yang semakin canggih dapat menjadi sarana edukasi yang baik, terutama dalam hal pemilu. Bawaslu saat ini sangat terbuka, dan semua informasi publik yang tidak dikecualikan dapat diakses oleh masyarakat dengan mudah melalui website dan media sosial Bawaslu.
Penulis : Andre
Editor : Daddy