Penyidikan Dana BOK Lanjut; Prapid Kapus Pasar Ikan Dicabut

Penyidikan Dana BOK Lanjut; Prapid Kapus Pasar Ikan Dicabut (Photo : Andre)

IndonesiaInteraktif.com, Bengkulu -- Majelis hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Riswan Supartawinata, SH menetapkan upaya hukum praperadilan yang diajukan pemohon tersangka Kepala Puskesmas Pasar Ikan, dr. RA melalui tim Penasihat Hukum (PH)-nya Made Sukiade, SH dan Helmi Suwanda resmi ditutup atau selesai tidak sampai pada agenda putusan.

Hal ini lantaran, pada sidang lanjutan agenda keterangan ahli yang digelar kemarin, Kamis (31/8), pemohon mencabut upaya pra peradilan yang diajukan di PN Bengkulu. Praperadilan tidak dilanjutkan, dibenarkan Humas Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Ivonne Tiurma Rismauli saat dikonfirmasi.

“Upaya praperadilan yang diajukan pemohon sudah dicabut, penetapan sudah langsung dibacakan didalam persidangan,” sampai Ivonne, Kamis (31/8).

Digelar secara maraton sejak Senin (28/8), seyogyanya agenda sidang kemarin beragendakan mendengar keterangan saksi ahli dari pihak termohon Polda Bengkulu, yakni ahli Pidana dari Universitas Bengkulu, Hamzah Hatrik. Dimana pada sidang sebelumnya, termohon telah menghadirkan saksi ahli Profesor Herlambang, juga ahli hukum dari Universitas Bengkulu.

Ade Sukiade SH selaku penasehat hukum menjelaskan pihaknya menghargai keputusan kliennya untuk mencabut upaya prapid tersebut. Keputusan itu sudah melalui pertimbangan dan persetujuan daripada tim PH sebelum disampaikan ke muka persidangan.

“Alasan klien seperti disampaikan di persidangan adalah faktor keluarga dan anak dan atas pertimbangan yang mendalam sehingga keluarga besar memutuskan untuk mencabut upaya praperadilan di Pengadilan. Ini juga hak warga negara untuk mencabut secara sukarela dan secara sadar atas kemauan pemohon sebagaimana diatur di KUHAP. Nah, kami sebagai penasehat hukum sifatnya menerima apa yang menjadi kehendak klien. Dan kita tidak memperkeruh suasana,” jelas Made.

Sementara Kabid Hukum Polda Bengkulu, Kombespol Pambudi menyampaikan pihaknya menyambut baik atas keputusan pemohon tersebut. Ia menegaskan tak ada yang kalah atau menang dalam upaya prapid tersebut.

“Ini semata-mata hanya untuk membuktikan apakah langkah penyidik sudah sesuai dengan norma hukum atau belum. Bahwa dengan pencabutan oleh pemohon kami juga tidak berkeberatan,” sampai Pambudi.

Dalam persidangan, Majelis Hakim tunggal Riswan sempat memberi kesempatan kepada pemohon yakni tersangka dr RA untuk menyampaikan alasan mencabut perkara. Setelah dijelaskan melalui tim PH-nya, bahwa alasan mencabut adalah keputusan pihak keluarga besar pemohon, hakim pun bisa memahami. Hakim tunggal juga meminta tanggapan kepada termohon. Pihak termohon yang diwakili Kabid Hukum Polda menegaskan pihaknya bisa menerima itikad baik dari pemohon yang mencabut laporan praperadilan tersebut.

Diberitakan sebelumnya, sidang perdana praperadilan penetapan tersangka, terhadap dr. RA, terkait dugaan korupsi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun anggaran 2022 oleh penyidik Direskrimsus Polda Bengkulu, digelar Jumat (25/8).

Penulis : Andre

Editor : Daddy