IndonesiaInteraktif.com, Bengkulu -- Gubernur Bengkulu Rohidin menghadiri Rapat Paripurna ke 5 masa persidangan ke-II tahun sidang 2024 dengan agenda 'Penyampaian Nota Penjelasan Gubernur atas Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Bengkulu tahun Anggaran 2023 (Sisa Perhitungan) dan Penyampaian penjelasan Rancangan Perda RPJPD tahun 2025-2045' di Ruang Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, Rabu (19/06/24).
Gubernur Bengkulu Prof. Dr. H. Rohidin Mersyah, MMA., mengatakan, tadi kita menyampaikan laporan pertanggung jawaban APBD Provinsi Bengkulu tahun 2023 sekaligus sisa perhitungan lebih anggaran ada sekitar Rp 68 miliar.
"Ada sekitar Rp 68 miliar sisa perhitungan anggaran, jadi kami minta biar APBD ini bisa segera disahkan laporan perhitungannya supaya kita bisa menyusun APBD kembali," ucapnya.
Kalau sisa anggaran ini untuk penggunaanya akan kita bahas di DPRD Provinsi Bengkulu. Kita akan meneruskan beberapa pembangunan yang sedang berjalan.
"Terkait belanja takterduga, karena memang ada kegiatan diluar yang dulu istilahnya Belanja Tidak Terduga (BTT) jadi memang kejadian yang tidak terlalu krusial untuk dibiaya. Karena yang tidak terduga itukan biaya seperti bencana itu bisa digunakan," tuturnya.
Kemudian Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi menyampaikan bahwa ternyata masih ada Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) kurang lebih 68 Miliyar.
“Sisa itu diantaranya KASDA, RSUD M.Yunus, RSJ, ada di Dikbud, dan ada satu lagi di Dinas Sosial,” ujar Edwar.
Ia juga mengatakan akan mempertanyakan terkait realisasi dana gaji untuk P3K, yang seharusnya dari bulan Januari bisa dibayar, ternyata sekarang SK tersebut belum keluar.
“Yang jelas, kita sudah mencatat sampai hari ini mereka belum menerima SK, dari bulan Januari sampai Juni belum dibayar,” tutup edwar.
Sedangkan Perda RPJPD tahun 2025-2045 diatur dalam Permen RI Nomor 86 tahun 2017 tentang tatacara perencanaan pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah serta rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana kerja pemerintah daerah berdasarkan pasal 12 ayat 1.
"Diatur bahwa RPJPD merupakan penjabaran visi misi arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang untuk 20 tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPN dan rencana tata ruang wilayah. Hal tersebut selaras dengan ketentuan pasal 13 ayat 2 Undang-undang 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional bahwa RPJP ditetapkan dengan peraturan," jelasnya.
"Diharapkan Raperda Provinsi Bengkulu ini semoga dapat memberikan sekilas gambaran terhadap pentingnya pembentukan Raperda ini. Kami berharap agar DPRD Provinsi Bengkulu bersama Pemerintah Provinsi Bengkulu dapat melakukan pembasan yang lebih konferensif terhadap konsepsi Raperda ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sehingga materi dan suptansinya dapat disempurnakan dan disetujui bersama untuk menjadi Peraturan Daerah," tutupnya. (adv)
Penulis : Arista
Editor : Adv. Rindu Gita Tanzia Pinem, S.H., M.H., CPM. CPA.