Skandal Korupsi di Sekretariat DPRD Seluma Tahun 2017: Penasihat Hukum Minta Polda Bengkulu Selidiki Lagi!

Skandal Korupsi di Sekretariat DPRD Seluma Tahun 2017: Penasihat Hukum Minta Polda Bengkulu Selidiki Lagi pada Senin (17/7/2023) , (Foto : Andre)

Indonesiainteraktif.com , Seluma -- Penasihat Hukum (PH mantan Kerna DPRD Seluma, Husni Tamrin) mengirim surat kepada Kapolda Bengkulu, yaitu DIreskrimsus, dengan perintah permononan kepada semua pihak terkait dalam kasus tindak pidana korupsi yang terjadi pada kegiatan jasa pemeliharaan/perizinan kendaraan dinas operasional pada sekretariat DPRD Seluma pada Tahun Anggaran 2017.

Dalam surat tersebut, Indriansyah sebagai perwakilan dari Husni Tamrin menyatakan bahwa mereka telah melakukan upaya komprehensif yang dilakukan bersama-sama dengan ahli hukum yang juga merupakan akademisi terhadap putusan Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor: 8/9/10/pid.sus-TPK/2023.PN.Bgl yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Hasil kajian tersebut akan disampaikan kepada berbagai instansi, mulai dari Menko Polhukam, Kapolri, Inspektur Jenderal Propam, Karowasidik, KPK, Ombudsman, Kejagung, Komnas HAM, Kompolnas, Komisi Kejaksaan, Irwasda, dan Kabid Procam Polda Bengkulu pada Senin (17/7/2023). Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa setiap pihak yang terlibat dalam kasus ini bertanggung jawab secara pidana sesuai dengan proses peradilan dan asas equality before the law.

Oleh karena itu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu perlu mengadakan penyelidikan ulang terhadap perkara ini dan menetapkan pihak lain yang telah diuraikan dalam surat tersebut sebagai tersangka. Indriansyah menyatakan bahwa penyidik tidak perlu mengumpulkan atau menemukan bukti baru, karena semua alat bukti yang diperlukan telah disampaikan dan diuji dalam persidangan serta dapat langsung digunakan oleh penyidik untuk penyidikan lebih lanjut terhadap kasus korupsi ini.

"Saya yakin bahwa penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu akan melanjutkan penyelidikan ini demi tegaknya keadilan dan hukum terhadap pelaku tindak pidana yang jelas dan nyata sebagaimana disebutkan dalam putusan pengadilan." ucap Indriansyah.

Berdasarkan fakta-fakta persidangan, keterangan terdakwa, keterangan saksi, keterangan ahli, dan alat bukti yang tercantum dalam putusan Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor: 8/9/10/pid.sus-TPK/2023.PN.Bgl, pihak lain yang juga menerima dana bantuan BBM pada Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp1,5 miliar setiap bulannya selama sepuluh bulan dibagi menjadi dua cluster. Cluster pertama melibatkan pimpinan dan anggota DPRD, seperti Ansociabaran Kotus Komisi Romania Tabaran Kotus Komisi I, Tenno Haika jabatan Ketua Komisi III, Yudi Harzan jabatan Ketua Badan Legislasi, Zainal Arifin jabatan Ketua Badan Kehormatan, serta beberapa anggota DPRD lainnya.

Cluster kedua terkait dengan struktur resmi yang memiliki tanggung jawab terhadap pengelolaan keuangan dalam aktivitas sehari-hari.

Beberapa nama yang disebutkan dalam cluster pertama adalah Andri Simbolon, Sudiman, Yos Sudarso, Kahiri Yulian, Dodi Sukardi, Zanlasmi, Ely Suryani, Gipson Manalu, Iwan Hario, Haksi, Nur Ali, Fachroni, Anzan Yoris, Tutian Sumarni, Mahidi, Heriyanto, Burman Siswadi, Suhandi, Khairul Mustagim Zetman, Subrin, dan Suwanto.

Sedangkan dalam cluster kedua, terdapat Khairudin jabatan Kabag Keuangan, Sanjaya Epron jabatan Kasubag Verifikasi, Omi Haryadi jabatan Kasubag Urusan Dalam, dan Indah Fadilah jabatan Kasubag Pelaporan.

Penulis : Andre
Editor : Daddy