Tim Penyidik Pidsus Menerima Kembali Uang Titipan dari Salah Satu Saksi

Tim Penyidik Pidsus Menerima Kembali Uang Titipan dari Salah Satu Saksi (Photo : Andre)

IndonesiaInteraktif.com, Bengkulu -- Tim penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menerima kembali uang titipan dari salah satu saksi berinisial MT sebesar Rp 23 juta, dalam penyidikan dugaan korupsi proyek revitalisasi dan pengembangan Asrama Haji Bengkulu tahun anggaran 2020-2021 dengan pagu anggaran Rp 38 miliar.

Hingga kemarin, tertotal uang yang telah diterima penyidik dari para saksi dan tersangka sebesar Rp 778 juta. Sedangkan, kerugian keuangan negara berdasarkan hasil penghitungan ahli auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Bengkulu dalam kasus ini mencapai Rp 1,28 miliar.

“Di Senin (21/8) kemarin, salah satu penyidik, diterima uang titipan dari salah satu saksi terkait dengan penyidikan Asrama Haji, fee pinjam bendera Rp 23 juta,” sampai Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, SH, MH, Selasa (22/8).

Penyidik baru menetapkan satu tersangka dalam dugaan korupsi proyek Asrama Haji tersebut, yakni mantan Direktur Cabang PT. BKN berinisial SU. Pasalnya, uang yang dikembalikan saksi MT tersebut, berasal dari tersangka SU, dari hasil fee pinjam bendera perusahaan.

“Karena memang uang yang dikembalikan itu, berasal dari tersangka (SU, red), yang diterima para saksi-saksi ini,” jelas Danang.

Danang mengatakan, tersangka SU, sedari memenangkan tender proyek Asrama Haji tersebut, telah menerima uang muka. Uang yang dikembalikan para saksi atas fee pinjam bendera perusahaan untuk pengerjaan proyek tersebut.

“Tersangka SU terima uang muka. Ada beberapa orang (saksi, red) terkait di sana, karena memang di awal dia menyampaikan dia ingin mengembalikan semua, cuma kemampuannya terbatas, jadi pengembaliannya bertahap,” ungkap Danang.

Disinggung, apakah para saksi berpotensi jadi tersangka, Danang belum bisa memastikan, sebab kata dia, penyidik akan melihat perbuatan melawan hukumnya dalam kasus ini mengecurut kepada siapa saja.

“Yang namanya korupsi kan banyak orang, sebab akibatnya. Kita bakal lihat normatif perbuatannya dahulu, mensrea berbuat jahat ada pada siapa,” terang Danang.

Para saksi yang turut mengembalikan uang itu sudah pernah diperiksa penyidik, terungkap aliran fee pinjam bendera itu dari hasil pemeriksaan. “Nanti bakal ada lagi (pengembalian, red) itu,” tutup Danang.

Sederet pengembalian uang dalam penyidikan kasus ini, pertama dikembalikan sebesar Rp 450 juta oleh PT. Bahana Krida Nusantara (BKN) pada Kamis (13/7), yang kemudian disusul penetapan tersangka terhadap mantan Direktur Cabang PT. BKN berinisial SU. Kemudian pada Kamis (3/8), penyidik kembali menerima penitipan uang sebesar Rp 75 juta dari salah satu saksi dari PT. BKN berinisial W.

Dan pada Kamis (10/8), salah satu pihak ketiga dalam pengerjaan proyek Asrama Haji berisial M menyerahkan uang sebesar Rp 200 juta kepada penyidik Pidsus Kejati Bengkulu. Pasalnya Rp 200 juta itu berasal dari fee pinjam perusahaan, dari pemenang lelang proyek Asrama Haji. Serta  dari saksi berinisial MT mengembalikan uang sebesar Rp 30 juta pada Senin (14/8), dan Rp 23 juta pada Senin (21/8).

Seperti diketahui, dalam penyidikan proyek revitalisasi Asrama Haji ini berfokus pada ketidakbenaran pada saat putus kontrak. Yang bermasalah terkait putus kontrak dalam pengerjaan oleh kontraktor pertama yakni PT. BKN. Dari putus kontrak tersebut ditemukan selisih atau pada saat itu dinamakan kelebihan bayar. Realisasi keuangan negara berbeda dengan realisasi fisik.

Sehingga terhadap adanya selisih pekerjaan yang tidak sesuai dengan kenyataan itu tentu timbul kerugian negara. Pasalnya jaminan uang muka dan jaminan uang pelaksanaan senilai Rp 3,8 miliar yang seharusnya dikembalikan oleh Jasa Asuransi Indonesia (Jasindo) serta PT. BKN, diduga belum dikembalikan.

Sebelum naik penyidikan, kasus ini sudah sempat ditangani Jaksa Pengacara Negara (JPN) Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejati Bengkulu. Hingga kemudian dilimpahkan ke Bidang Pidsus Kejati Bengkulu. Diketahui sumber dana proyek ini berasal dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Waktu itu karena pandemi Covid-19, tidak selesai dan putus kontrak.

Penulis : Andre

Editor : Daddy