
Indonesiainteraktif.com , Lebong -- Mahkamah Konstitusi telah resmi menggelar sidang perdana untuk pengujian Undang-Undang tentang batas wilayah Kabupaten Lebong pada Selasa (25/07/2023) di Ruang Sidang MK. Sidang perkara ini dilaksanakan di Ruang Sidang Pleno, dengan Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, dan Manahan M.P. Sitompul sebagai panel hakim.
Bupati Lebong, Kopli Ansori, dalam keterangannya, meminta doa dari masyarakat Lebong terkait tahapan sidang masalah tapal batas yang sedang berlangsung.
Pengujian Undang-Undang ini dianggap sebagai langkah yang tepat untuk menyelesaikan perselisihan wilayah antara Kabupaten Lebong dengan Kabupaten Bengkulu Utara, karena masalah tersebut terjadi pada level Undang-Undang, sehingga Mahkamah Konstitusi berwenang untuk menanganinya.
"Karena permasalahan terjadi pada level Undang-Undang, maka Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia berwenang untuk menyelesaikan perselisihan wilayah ini," ucap Kopli.
Gugum Ridho Putra, kuasa hukum yang mewakili pemohon, menyatakan bahwa pasal a quo bertentangan dengan beberapa ketentuan Pasal UUD 1945. Gugum juga menjelaskan tentang Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 4 Tahun 2017 yang mengatur pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat Rejang di wilayah administratif.
Ketidakjelasan cakupan wilayah administratif dan batas wilayah pemerintahan daerah Kabupaten Bengkulu Utara berdampak pada sengketa tapal batas wilayah, khususnya di Kecamatan Padang Bano dan beberapa desa pada 6 kecamatan lainnya yang berada pada tapal batas yang ditetapkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2015.
Pengujian ini juga berkaitan dengan perlindungan hak-hak masyarakat Marga Suku Sembilan dan Marga Selupu yang merupakan masyarakat asli Rejang. Pemohon menganggap bahwa ketidakjelasan cakupan wilayah tersebut melanggar hak masyarakat setempat untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan sesuai dengan prakarsa mereka sendiri.
Penulis : Andre
Editor : Daddy