IndonesiaInteraktif.com, Seluma – Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Pemerintah Kabupaten Seluma yang terjadi pada periode anggaran 2009 hingga 2011. Dari kedelapan tersangka tersebut, tujuh di antaranya merupakan mantan pejabat tinggi di lingkungan Pemkab Seluma.
Penetapan tersangka diumumkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Seluma, Dr. Eka Nugraha, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Ahmad Ghufroni pada Selasa, 15 April 2025.
“Setelah dilakukan penyidikan secara menyeluruh, kita menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembebasan lahan Pemkab Seluma untuk anggaran tahun 2009, 2010, dan 2011,” ujar Ahmad Ghufron.
Delapan tersangka tersebut antara lain adalah Murman Effendi (mantan Bupati Seluma), MT dan SD (mantan Sekretaris Daerah Seluma), YF dan TY (mantan Kabag Tapem), AZ (mantan Bendahara Pembantu), ES (mantan Kasubag Tapem), serta YA (mantan Kepala BPN Seluma).
Menurut Ghufroni, proses pembebasan lahan yang dilakukan para tersangka tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga menimbulkan kerugian negara yang dikategorikan sebagai total loss.
“Anggaran sebesar Rp 11 miliar yang digunakan untuk pembebasan lahan tersebut dibagi dalam tiga tahap, yaitu Rp 4 miliar pada tahun 2009, Rp 3,3 miliar pada 2010, dan Rp 4,7 miliar pada 2011. Semuanya tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ghufroni mengungkapkan bahwa dari delapan tersangka, tiga di antaranya saat ini tengah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bengkulu. Ketiganya adalah Murman Effendi, MT, dan YA yang sebelumnya terjerat kasus tukar guling lahan milik Pemkab Seluma.
Penyidik Kejari Seluma akan terus mendalami kasus ini untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam skandal korupsi tersebut.
Penulis : Adv. Rindu Gita Tanzia Pinem, S.H., M.H.
Editor : Arista