Kejati Bengkulu Sita Dokumen Keuangan dari Rumah Iryanka, Kaki Tangan Bos Tambang Beby Hussy

Penyidik Kejati bersama aparat TNI bersenjata lengkap melakukan penggeledahan di rumah Iryanka Aditya (IR), orang dekat sekaligus tangan kanan Beby Hussy, di kawasan Jalan Batanghari, Kelurahan Lempuing, Kota Bengkulu. ada Kamis, (25/09/2025).

IndonesiaInteraktif.com, Bengkulu – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali melakukan langkah signifikan dalam pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di sektor pertambangan batu bara yang menyeret nama pengusaha tambang, Beby Hussy.


 

Pada Kamis, 25 September 2025, penyidik Kejati bersama aparat TNI bersenjata lengkap melakukan penggeledahan di rumah Iryanka Aditya (IR), orang dekat sekaligus tangan kanan Beby Hussy, di kawasan Jalan Batanghari, Kelurahan Lempuing, Kota Bengkulu.

Penggeledahan dimulai sekitar pukul 14.00 WIB dan berakhir pukul 16.00 WIB. Sebanyak lima jaksa penyidik dari bidang pidana khusus (Pidsus) diturunkan dalam operasi ini dengan dukungan pengamanan dua anggota TNI.

Temuan Penting: Buku Mutasi Keuangan dan Kwitansi

Dari penggeledahan tersebut, tim berhasil menyita sejumlah dokumen penting berupa:

1. Puluhan lembar kwitansi uang masuk dan keluar,
2. Buku mutasi keuangan atas nama Iryanka,
3. Surat menyurat terkait keuangan perusahaan PT Inti Bara Perdana (IPB),
4. Bahkan ditemukan kwitansi bertuliskan “hadiah dari Beby”.

“Ya, benar kita melakukan penggeledahan di rumah milik orang kepercayaan Beby Hussy berinisial IR. Dari hasil penggeledahan, kita sita beberapa berkas terkait pengelolaan uang milik Beby,” ujar Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, SH, MH.

Hal senada disampaikan oleh Ahmad Ghufroni, SH, anggota tim penyidik Pidsus sekaligus tim pemulihan aset. Ia menegaskan bahwa dokumen-dokumen yang disita berpotensi menjadi bukti penunjang dalam pembuktian tindak pidana yang diduga dilakukan tersangka.

“Kami temukan kwitansi transaksi keuangan, surat menyurat, hingga catatan yang menunjukkan adanya aliran dana mencurigakan. Seluruh dokumen langsung diamankan,” kata Ghufroni.

Peran Strategis Iryanka

Dalam perkara ini, Iryanka disebut memiliki peran krusial. Ia bukan hanya sekadar karyawan, tetapi juga berstatus narahubung utama Beby Hussy dengan sejumlah relasi penting di sektor tambang.

“Hubungan mereka sangat erat, bahkan Iryanka dipercaya untuk berhubungan dengan koneksi strategis milik Beby,” imbuh Ghufroni.

Daftar Tersangka Mencapai 12 Orang

Hingga kini, Kejati Bengkulu telah menetapkan 12 tersangka dalam kasus pertambangan batu bara ini. Mereka antara lain:

1. IImam Sumantri – Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu.
2. Edhie Santosa – Direktur PT Ratu Samban Mining
3. Bebby Hussy – Komisaris PT Tunas Bara Jaya. 
4. Saskya Hussy – General Manager PT Inti Bara Perdana.
5. Julius Soh – Direktur Utama PT Tunas Bara Jaya.
6. Agusman – Marketing PT Inti Bara Perdana.
7. Sutarman – Direktur PT Inti Bara Perda.
8. David Alexander – Komisaris PT Ratu Samban Minin.
9. Sunindyo Suryo Herdadi – Kepala Inspektur Tambang ESDM (periode April 2022–Juli 2024).
10. Awang – Adik kandung Bebby Hussy.
11. Andy Putra – Kerabat Beby Hussy.
12. Iryanka Aditya (IR) – Orang dekat sekaligus pengelola keuangan Beby.

Awang dan Andy Putra bahkan disangkakan sebagai pelaku perintangan penyidikan.

Dugaan Tindak Pidana: Korupsi, Suap, hingga Pencucian Uang

Kejati Bengkulu menyebut kasus ini awalnya berfokus pada dugaan manipulasi terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu bara milik Beby Hussy. Namun dalam perkembangannya, ditemukan berbagai pelanggaran serius, antara lain:

1. Penyimpangan dalam eksplorasi tambang,
2. Manipulasi data kandungan batu bara,
3. Dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU),
4. Praktik gratifikasi dan suap,
5. Upaya perintangan penyidikan.

Dengan bukti dokumen keuangan yang baru disita, penyidik optimistis dapat memperkuat konstruksi hukum dalam persidangan nanti.

“Semua temuan ini akan didalami. Kami pastikan proses penyidikan berjalan profesional, transparan, dan tidak ada yang ditutup-tutupi,” tegas Danang.

Kesimpulan :

Penggeledahan rumah Iryanka Aditya menambah panjang daftar bukti yang kini digenggam Kejati Bengkulu dalam mengusut kasus besar pertambangan batu bara ini. Dengan status 12 tersangka yang sudah ditetapkan, kasus Beby Hussy diprediksi menjadi salah satu perkara korupsi tambang terbesar di Bengkulu dalam beberapa tahun terakhir.

Ditulis Oleh : Tim Liputan Khusus Investigasi IndonesiaInteraktif.com.

 

Redaksi membuka ruang hak jawab, hak koreksi dan hak tolak kepada semua pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai amanat Pasal 5 Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999.