Mexxy Rismanto, SE, Ketua KPU Kabupaten Kaur
Indonesiainteraktif.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaur, terus diserang isu-isu yang tidak sehat oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Hal ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran administratif yang dilakukan oleh salah satu Paslon Bupati Kaur yaitu petahana yang diduga melanggar ketentuan dalam proses mutasi Jon Harimol. Hal ini perlu diluruskan agar tidak kebablasan dan masuk kedalam rana pelanggaran hukum.
”Jangan sampai kejadian di KPU Provinsi Bengkulu terulang di Kaur, dimana KPU Provinsi Bengkulu melaporkan salah satu media online ke Polda Bengkulu,” ujar Dani Sekretaris SMSI Provinsi Bengkulu, saat dimintakan pendapatnya.
Dengan beredarnya isu-isu yang tidak benar, serta adanya tekanan yang dilakukan dengan unjuk rasa di halaman KPU Kaur pada Senin (26/10/20)kemaren, maka awak Indonesiainteraktif.com melakukan konfirmasi secara langsung kepada Ketua KPU Kabupaten Kaur Mexxy Rismanto, SE. di ruang kerjanya pada Selasa (27/10/20).
Dalam wawancara tersebut, Ketua KPU Kaur Mexxy Rismanto menerangkan secara jelas hal yang terjadi di Kaur. “Bahwa KPU Kabupaten Kaur dalam mengambil keputusan terkait dugaan pelanggaran administratif seperti tercantum dalam pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tidak serta-merta mengabaikan rekomendasi Bawaslu dan kami pun melakukan kajian yang sangat hati-hati, dan kami juga selalu berkoordinasi ke KPU Provinsi Bengkulu dan KPU Pusat dalam kajian tersebut kami tidak menemukan adanya pelanggaran dari Paslon Petahana,” ujar Mexxy.
“Dan kami pun tidak ada kepentingan untuk menyalahkan atau membenarkan kajian dari Paslon manapun, dan semuanya kita lakukan sesuai dengan mekanisme yang ada, dan itu ada dalam lampiran keputusan Kemendagri, silahkan di baca,” ucap Mexxy menjelaskan.
“Mengenai dugaan pelanggaran administratif ini, masyarakat Kabupaten Kaur dalam hal ini pastinya sudah tahu dan sama-sama ikut serta mengawasi perjalanan penindakan yang dilaksanakan KPU Kabupaten Kaur. Terutama, pengawasan ketat dari pihak kepolisian kejaksaan serta tidak terlepas dari pantauan awak media, kata Mexxy.
Masyarakat pun diharapkan dapat memahami isi rekomendasi Bawaslu yang masih menggunakan kata-kata “DUGAAN PELANGGARAN ADMINISTRATIF”, di dalam penindakan hukum kata dugaan itu jelas berarti pelanggaran tersebut masih memerlukan pembuktian secara menyeluruh.
Dalam menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten Kaur, KPU Kaur mempedomani UU 10 Tahun 2016 pasal 138 s/d 140 dan PKPU 25 tahun 2013 pasal 17 dan 18.
Berikut poin dasar KPU Kabupaten Kaur dalam mengambil tindakan tegas.
- KPU Kabupaten Kaur melakukan penelitian dokumen dugaan pelanggaran administrasi yang telah diserahkan oleh Bawaslu Kabupaten Kaur.
- KPU Kabupaten Kaur melakukan koordinasi dan bersurat kepada KPU Provinsi Bengkulu.
- KPU Provinsi Bengkulu juga telah bersurat ke KPU RI sebagai penanggung jawab Pilkada serentak pada Tahun 2020 ini.
- KPU Kabupaten Kaur dengan didampingi oleh KPU Provinsi Bengkulu telah berkoordinasi langsung ke KPU RI.
- KPU Kabupaten Kaur juga telah bersurat langsung ke Kemendagri dan telah dijawab langsung oleh Dirjen OTDA atas nama Menteri Dalam Negeri.
- KPU Kabupaten Kaur juga telah berkoordinasi dengan para pakar/ahli.
Bahwa pertimbangan-pertimbangan di atas menjadi dasar KPU Kabupaten Kaur dalammengeluarkan putusan atas tindak lanjut rekomendasi Bawaslu Kaur, dengan kesimpulan bahwa calon Petahana dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran.
“Jadi dengan tegas kami sampaikan bahwa, KPU Kaur bekerja sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku. KPU Kaur melakukan pekerjaan ini di dasari oleh Peraturan Perundang-Undangan dan tidak bisa dari pihak manapun untuk mengintervensi pelaksanaan tugas KPU, apa lagi dari saya pribadi tidak ada kepentingan untuk pro ke sana dan pro ke sini, toh siapa pun yang bakal menang saya masih tetap menjadi diri saya sendiri, dan saya pun selalu ingat ,bahwa amanah yang saya emban ini untuk dapat di pertanggung jawabkan sampai dunia akherat,” pungkas Mexxy mengakhiri wawancara.


(II/Fad/Hy)